Pansus DPRD Medan Desak Pemko Tuntaskan Pengambilalihan PSU Perumahan Contempo Regency

Pansus DPRD Medan Desak Pemko Tuntaskan Pengambilalihan PSU Perumahan Contempo Regency

BHINNEKANEWS, MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan segera menuntaskan proses pengambilalihan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah yang membahas optimalisasi penyelamatan aset daerah terkait fasilitas umum perumahan, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Senin (8/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan, Robi Barus, serta dihadiri anggota pansus Muslim, Margaret MS, Jusuf Ginting, Salomo T.R. Pardede, Modesta Marpaung, Renvil Napitupulu, dan Lailatul Badri. Turut hadir perwakilan pengembang, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, dan lurah.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus, Muslim, menegaskan bahwa proses pengambilalihan PSU harus dilaksanakan sesuai Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 yang telah ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, dan lingkungan setempat.

Menurutnya, persoalan PSU bukan sekadar administrasi aset, tetapi juga menyangkut upaya penyelamatan aset daerah yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).

Baca Juga:  Harga MinyaKita Naik, Sri Rezeki Desak Pemko Medan Intensifkan Pengawasan dan Gelar Operasi Pasar

“Penataan dan penyelamatan aset daerah merupakan salah satu indikator penting dalam pencegahan korupsi. Karena itu, pengambilalihan PSU harus segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muslim.

Berdasarkan dokumen pengambilalihan, kawasan Perumahan Contempo Regency memiliki luas sekitar 10.187 meter persegi. Aset yang diserahkan meliputi jaringan jalan paving block seluas sekitar 2.847,50 meter persegi dengan panjang 334 meter dan lebar tujuh meter, serta saluran drainase sepanjang 334 meter.

Dalam berita acara tersebut juga disebutkan bahwa setelah proses penyerahan selesai, seluruh biaya pemeliharaan dan pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan melalui APBD. Sementara pihak pengembang tidak lagi memiliki hak untuk mengelola ataupun mengalihkan aset yang telah diserahkan.

Meski demikian, proses pengambilalihan masih menuai perbedaan pandangan. Sejumlah warga Perumahan Contempo Regency menyampaikan keberatan karena mengaku belum memperoleh sosialisasi yang memadai. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana pembongkaran sejumlah fasilitas yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

Di sisi lain, terdapat warga yang menyampaikan bahwa aktivitas sosial di lokasi PSU tersebut baru dilakukan setelah adanya rencana pelaksanaan eksekusi.

Menanggapi hal tersebut, Tim Verifikasi PSU dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan dan proses pengambilalihan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.

Baca Juga:  Fraksi PKS Soroti Penurunan Target PAD dan Efisiensi Anggaran dalam P-APBD 2025 Kota Medan

Sementara itu, anggota Pansus Lailatul Badri meminta Pemerintah Kota Medan bergerak lebih cepat karena masih banyak aset PSU dari pengembang lain yang hingga kini belum berhasil diserahkan kepada pemerintah daerah.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, yang turut memberikan pandangan, menilai pemerintah harus bersikap tegas dalam menyelamatkan aset daerah agar menjadi efek jera bagi pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan PSU.

Menutup rapat, Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan, Robi Barus, menegaskan komitmen pansus untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut. Ia menyatakan DPRD akan terus mendorong Pemerintah Kota Medan agar proses pengambilalihan PSU dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga aset daerah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *