Camat Medan Sunggal Tak Hadiri RDP DPRD, Komisi I Akan Jadwalkan Ulang Pembahasan MTQ ke-59

Camat Medan Sunggal Tak Hadiri RDP DPRD, Komisi I Akan Jadwalkan Ulang Pembahasan MTQ ke-59

BHINNEKANEWS, MEDAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, mengaku kecewa atas ketidakhadiran Camat Medan Sunggal, M. Irfan Abdillah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Medan, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut sedianya membahas pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan Tahun 2026 yang menjadi sorotan publik akibat berbagai persoalan dalam penyelenggaraannya.

Menurut Reza, pemanggilan Camat Medan Sunggal dilakukan secara resmi untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan MTQ yang dinilai perlu dievaluasi.

“Pelaksanaan MTQ ini patut dievaluasi agar ke depan penyelenggaraannya lebih baik. Apalagi muncul berbagai dugaan persoalan, termasuk terkait penggunaan anggaran, sehingga perlu adanya penjelasan dari pihak terkait,” ujar Reza kepada wartawan.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, RDP dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Komisi I DPRD Kota Medan dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan. Namun, Camat Medan Sunggal maupun pihak penyelenggara tidak hadir memenuhi undangan.

Baca Juga:  Binsar Simarmata Minta Disdik Medan Terbitkan Edaran Larangan Pungutan Perpisahan yang Memberatkan Siswa

“Karena pihak yang kami undang tidak hadir, rapat akhirnya kami batalkan dan akan dijadwalkan kembali. Kami berharap pada pemanggilan berikutnya seluruh pihak dapat hadir memberikan penjelasan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Reza menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah, termasuk kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.

Sementara itu, pelaksanaan MTQ ke-59 Kota Medan juga menjadi perhatian sejumlah kalangan. Pihak penyelenggara diketahui melibatkan PT Angsamas Ratu Tama sebagai pelaksana kegiatan. Muncul berbagai sorotan mengenai pelaksanaan proyek tersebut, termasuk dugaan adanya kekurangan dalam penataan lokasi kegiatan.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemko Medan Tertibkan Tiang Kabel Semrawut

Sejumlah pihak juga menyoroti kondisi area MTQ yang disebut masih berlumpur dan proses penataan lokasi yang belum sepenuhnya selesai, meskipun kegiatan telah berlangsung. Berbagai informasi tersebut diharapkan dapat diklarifikasi melalui forum RDP DPRD Kota Medan.

Saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadirannya, Camat Medan Sunggal M. Irfan Abdillah menjelaskan bahwa pada waktu yang bersamaan dirinya sedang mengikuti rapat di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan sehingga tidak dapat memenuhi undangan DPRD.

Komisi I DPRD Kota Medan menegaskan akan kembali menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat guna memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait, sehingga berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *