Polemik Pengelolaan Pasar Petisah, Hadi Suhendra Nilai Keputusan PUD Pasar Perlu Dievaluasi
BHINNEKANEWS, MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Hadi Suhendra, menilai polemik yang terjadi terkait pengelolaan Pasar Petisah seharusnya dapat dihindari apabila proses komunikasi antara manajemen PUD Pasar Kota Medan dengan pengelola dilakukan secara lebih terbuka sebelum keputusan diambil.
Pandangan tersebut disampaikan Hadi Suhendra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan bersama jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026), yang membahas persoalan tidak diperpanjangnya izin pengelolaan Pasar Petisah.
Dalam rapat tersebut, Hadi menegaskan bahwa kewenangan untuk memperpanjang ataupun tidak memperpanjang kerja sama memang berada pada Direksi PUD Pasar. Namun demikian, menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak terhadap banyak pihak sebaiknya didahului dengan komunikasi dan musyawarah.
“Memang menjadi kewenangan Direksi untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang kerja sama. Tetapi alangkah baiknya pengelola sebelumnya dipanggil terlebih dahulu untuk berdiskusi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik,” ujar Hadi.
Ia menambahkan, apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh pengelola lama, seharusnya hal tersebut disampaikan melalui komunikasi yang baik sehingga pihak terkait memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan maupun melakukan perbaikan.
“Kalau memang ada kekurangan, ajak duduk bersama terlebih dahulu. Apabila setelah diberikan kesempatan tetap tidak mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, tentu dapat dipertimbangkan langkah berikutnya sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa keputusan tidak memperpanjang izin pengelolaan didasarkan pada hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama.
Menurut Anggia, dalam dokumen kerja sama disebutkan bahwa izin pengelolaan berlaku selama satu tahun, meskipun terdapat perjanjian kerja sama dengan jangka waktu yang lebih panjang. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek administrasi yang turut dievaluasi oleh manajemen.
Selain itu, pihaknya juga menilai masih terdapat sejumlah kewajiban pengelola yang belum dipenuhi, antara lain penyediaan alat pemadam kebakaran, pemasangan CCTV, alat sensor keamanan, penyediaan seragam petugas jaga malam, serta penyampaian laporan evaluasi secara berkala kepada Direksi PUD Pasar.
“Berdasarkan hasil evaluasi kami, beberapa kewajiban tersebut belum dipenuhi sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak memperpanjang izin pengelolaan,” jelas Anggia dalam RDP.
Ia juga menyampaikan bahwa karena masa izin telah berakhir, manajemen memilih mengambil alih pengelolaan dengan harapan dapat mengoptimalkan potensi pendapatan perusahaan.
Melalui forum RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Medan berharap polemik pengelolaan Pasar Petisah dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan kepentingan para pedagang dan masyarakat. DPRD juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar tata kelola PUD Pasar berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
