Komisi III DPRD Medan Dorong PUD Pembangunan Lebih Inovatif dan Mampu Tingkatkan PAD
BHINNEKANEWS, MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan mendorong Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan agar lebih inovatif dan adaptif dalam mengembangkan usaha sehingga tidak hanya mampu memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Medan dengan jajaran Direksi PUD Pembangunan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, T. Bahrumsyah, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis, menilai PUD Pembangunan perlu lebih lincah dalam menangkap peluang usaha, termasuk memanfaatkan regulasi yang memungkinkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berpartisipasi dalam berbagai proyek Pemerintah Kota Medan.
Menurut Godfried, terdapat sejumlah BUMD di daerah lain yang mampu berkembang dengan mengelola berbagai proyek pemerintah, sehingga hal serupa juga dapat menjadi peluang bagi PUD Pembangunan.
“Perusahaan harus lebih inovatif dalam mengembangkan usaha. Regulasi yang ada dapat dimanfaatkan untuk memperluas ruang gerak perusahaan sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan memberikan kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar manajemen mempelajari berbagai skema pengembangan usaha yang diperbolehkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pembentukan badan usaha yang dapat mendukung aktivitas bisnis perusahaan.
Selain itu, Godfried menyoroti persoalan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih menjadi beban perusahaan. Menurutnya, manajemen dapat menempuh mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan apabila terdapat peluang memperoleh keringanan atau penyesuaian atas kewajiban tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi keuangan PUD Pembangunan yang berdampak pada pembayaran hak-hak karyawan.
Ia mengingatkan bahwa selama ini DPRD bersama Pemerintah Kota Medan terus mengawasi perusahaan-perusahaan agar mematuhi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK). Karena itu, menurutnya, kondisi yang terjadi di PUD Pembangunan perlu menjadi perhatian serius agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi secara bertahap.
“Kondisi ini tentu menjadi perhatian bersama. Kita berharap manajemen segera melakukan pembenahan sehingga perusahaan dapat kembali sehat dan mampu memenuhi kewajibannya kepada para karyawan,” ujar Bahrumsyah.
Sebelumnya, Direktur Utama PUD Pembangunan, Karya Septianus Bate’e, menjelaskan bahwa kondisi perusahaan saat ini masih belum normal. Berdasarkan hasil audit internal, pendapatan perusahaan berkisar Rp300 juta per bulan, sedangkan kebutuhan operasional mencapai sekitar Rp400 juta setiap bulan.
Akibat keterbatasan keuangan tersebut, perusahaan belum mampu membayarkan gaji karyawan secara penuh dan masih melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan keuangan.
Selain itu, manajemen juga menghadapi beban operasional lainnya, seperti biaya listrik pada aset yang belum seluruhnya produktif serta berbagai persoalan administrasi yang sedang dibenahi sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola perusahaan.
Melalui RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Medan berharap PUD Pembangunan segera melakukan transformasi dan inovasi usaha sehingga mampu keluar dari persoalan keuangan yang dihadapi, meningkatkan kinerja perusahaan, memenuhi hak-hak karyawan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.
