Komisi IV DPRD Medan Kecewa Perkim Cikataru Tidak Hadiri RDP Bahas Bangunan Bermasalah
BHINNEKANEWS, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menyampaikan kekecewaan terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan yang tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan sejumlah bangunan yang diduga bermasalah di Kota Medan.
RDP yang dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan pada Senin (13/4/2026) akhirnya terpaksa ditunda karena pihak Dinas Perkim Cikataru tidak hadir, meskipun telah diundang sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mengatakan rapat sedianya dimulai pukul 10.30 WIB. Namun hingga sekitar pukul 11.30 WIB, perwakilan Dinas Perkim Cikataru belum juga hadir dan tidak menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai ketidakhadiran tersebut.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Dinas Perkim Cikataru karena agenda rapat ini menyangkut kepentingan masyarakat dan pengawasan terhadap pembangunan di Kota Medan,” ujar M. Afri Rizki Lubis.
Ia menjelaskan, sejumlah pihak telah hadir memenuhi undangan rapat, di antaranya Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Komisi IV Jusuf Ginting Suka dan Lailatul Badri, para pemilik bangunan yang diundang, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kota Medan, serta pihak kelurahan terkait.
Karena instansi yang menjadi pihak utama dalam pembahasan tidak hadir, Komisi IV memutuskan menunda rapat hingga waktu yang akan dijadwalkan kembali.
“Rapat kami tunda karena pihak Perkim Cikataru tidak hadir sehingga pembahasan tidak dapat dilakukan secara maksimal,” kata Rizki.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) sangat diperlukan agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif, terutama dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan dan perizinan di Kota Medan.
Rizki juga berharap ke depan setiap OPD dapat lebih menghargai agenda resmi DPRD dengan menghadiri rapat sesuai jadwal atau setidaknya menyampaikan pemberitahuan apabila berhalangan hadir.
Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan akan kembali menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat tersebut untuk memastikan berbagai persoalan terkait bangunan yang diduga bermasalah dapat dibahas secara menyeluruh bersama seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga menghasilkan solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
