Komisi III DPRD Medan Minta PUD Pasar Tinjau Ulang Kerjasama dengan Pihak Ketiga

Komisi III DPRD Medan Minta PUD Pasar Tinjau Ulang Kerjasama dengan Pihak Ketiga

MEDAN, BHINNEKANEWS – Komisi III DPRD Kota Medan meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan untuk meninjau ulang seluruh kerjasama dengan pihak ketiga yang selama ini mengelola pasar beserta sarana dan prasarana di dalamnya.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PUD Pasar Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026).

“Saya minta kerjasama PUD Pasar Medan dengan pihak ketiga segera ditinjau ulang,” tegas David Roni dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Salomo Pardede, didampingi Wakil Ketua H.T Bahrumsyah serta anggota Komisi III lainnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Faisal Arbie Soroti Rendahnya Capaian Imunisasi: Banyak Orangtua Masih Menolak Anak Diimunisasi

Menurutnya, kerjasama dengan pihak ketiga selama ini dinilai tidak memberikan keuntungan yang layak bagi PUD Pasar sebagai pengelola utama pasar di Kota Medan.

Ia bahkan mendorong agar ke depan pengelolaan pasar tidak lagi diserahkan kepada pihak ketiga. Sebaliknya, PUD Pasar diminta memberdayakan pegawai internal untuk mengelola seluruh aktivitas dan unit usaha pasar.

“PUD Pasar punya banyak pegawai, berdayakan mereka untuk mengelola pasar secara mandiri,” ujarnya.

Politisi PDIP itu juga meyakini bahwa pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan akan meningkat signifikan jika pengelolaan pasar dilakukan langsung oleh PUD Pasar tanpa melibatkan pihak ketiga.

Sementara itu, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, menyatakan pihaknya sejalan dengan masukan Komisi III dan saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap seluruh bentuk kerjasama yang ada.

Baca Juga:  Lahan Perkuburan Kristen Penuh, Robi Barus Minta Pemko Medan Segera Sediakan Solusi

“Beberapa kerjasama bahkan sudah tidak kami perpanjang,” ungkap Anggia.

Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keuntungan yang diperoleh dari kerjasama dengan pihak ketiga dinilai tidak sepadan.

Sebagai langkah perbaikan, PUD Pasar akan menghitung ulang potensi pendapatan di setiap pasar serta melakukan pembenahan sistem pengelolaan, termasuk penerapan digitalisasi.

“Kami juga akan melibatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum untuk memastikan pengelolaan berjalan transparan dan optimal,” pungkasnya. (Agung)

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *