Komisi I DPRD Medan Gelar RDP Bahas Pelaksanaan MTQ ke-59, Soroti Proses Penunjukan Vendor dan Kesiapan Lokasi

Komisi I DPRD Medan Gelar RDP Bahas Pelaksanaan MTQ ke-59, Soroti Proses Penunjukan Vendor dan Kesiapan Lokasi

BHINNEKANEWS, MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan Tahun 2026 yang menjadi perhatian publik. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026), menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta pihak penyedia jasa guna memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang mencuat.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., didampingi Wakil Ketua Komisi I, Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., serta diikuti anggota Komisi I lainnya.

Dalam rapat tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan menjelaskan bahwa proses pemilihan penyedia telah dilakukan melalui mekanisme tender. Dari 29 peserta yang mengikuti proses lelang, PT Angsamas Ratu Tama ditetapkan sebagai pemenang setelah tujuh perusahaan yang berada pada peringkat di atasnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada tahap evaluasi teknis.

Baca Juga:  Hardiknas 2026, Tia Ayu Anggraini Nilai Program Tebus Ijazah Rico-Zaki Sejalan dengan Semangat Pendidikan Inklusif

Penjelasan tersebut mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kota Medan. Menurut Reza Pahlevi Lubis, perusahaan tersebut sebelumnya juga pernah menjadi penyedia pada pelaksanaan MTQ ke-58, sehingga proses evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa perlu dilakukan secara menyeluruh.

Selain proses pengadaan, Komisi I juga menyoroti kondisi lokasi pelaksanaan MTQ ke-59 yang berdasarkan hasil pemantauan masih memerlukan pembenahan. Sejumlah anggota dewan menyampaikan bahwa area kegiatan masih terdapat titik-titik yang berlumpur dan akses menuju lokasi dinilai belum sepenuhnya optimal untuk menunjang kenyamanan peserta maupun pengunjung.

“Kami meminta seluruh proses ini dievaluasi secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya kelalaian ataupun pelanggaran terhadap ketentuan, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Reza.

Ia juga meminta Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah sebelum dilakukan langkah-langkah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  dr. Faisal Arbie Soroti Kinerja Bapenda Medan, Dorong Optimalisasi Pajak Parkir untuk Tingkatkan PAD

Selain itu, Komisi I DPRD Kota Medan turut menyoroti aspek pengelolaan anggaran kegiatan. Menurut Reza, pelaksanaan kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar perlu dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tujuan penyelenggaraan MTQ dapat tercapai secara optimal.

“MTQ merupakan kegiatan keagamaan yang memiliki nilai strategis dalam pembinaan umat. Karena itu penyelenggaraannya harus dipersiapkan dengan baik dan tidak boleh mengurangi nilai-nilai sakral dari kegiatan tersebut,” ujarnya.

RDP tersebut turut dihadiri Inspektur Kota Medan, Camat Medan Sunggal, perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan, Direktur PT Angsamas Ratu Tama, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Melalui forum tersebut, Komisi I DPRD Kota Medan menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan program pemerintah, sekaligus mendorong adanya evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan kegiatan serupa di masa mendatang dapat berlangsung lebih baik, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *