Ketua Komisi III DPRD Medan Dorong Optimalisasi PAD, Minta Pengawasan Pajak Daerah Diperketat
BHINNEKANEWS, MEDAN – Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo T.D. Pardede, menilai realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan pada Triwulan I Tahun 2026 masih perlu ditingkatkan agar target penerimaan daerah pada akhir tahun dapat tercapai.
Menurut Salomo, capaian PAD sebesar Rp757,46 miliar atau sekitar 19,91 persen dari target Rp3,64 triliun menunjukkan masih perlunya upaya maksimal dari Pemerintah Kota Medan dalam menggali seluruh potensi penerimaan daerah.
“Saya melihat capaian tersebut masih perlu dioptimalkan. Dengan potensi usaha yang terus berkembang di Kota Medan, seharusnya penerimaan PAD dapat ditingkatkan melalui pengawasan dan pendataan yang lebih maksimal,” ujar Salomo, Kamis (16/4/2026).
Politisi Partai Gerindra yang juga menjabat Bendahara DPC Gerindra Kota Medan itu mengatakan Pemerintah Kota Medan perlu memperkuat pendataan seluruh objek pajak serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan para pelaku usaha.
Menurutnya, pengawasan secara langsung terhadap aktivitas usaha dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan kesesuaian antara potensi pajak dengan pajak yang dibayarkan.
Selain itu, Salomo juga menyoroti masih adanya tempat usaha hiburan yang diduga belum menerapkan ketentuan tarif pajak sesuai klasifikasi usahanya.
Ia mengungkapkan persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan dan berharap rekomendasi yang telah disampaikan DPRD segera ditindaklanjuti.
“Kami akan terus meminta perkembangan tindak lanjut dari rekomendasi yang telah disampaikan. DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk mendukung optimalisasi PAD Kota Medan,” katanya.
Salomo juga meminta Pemerintah Kota Medan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Ia bahkan mendorong agar data wajib pajak yang menunggak disampaikan kepada DPRD Kota Medan sehingga dapat dibahas bersama sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Jika terdapat wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan kesempatan, tentu pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebelumnya menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah hingga pertengahan April 2026 masih berada dalam kategori baik. Meski demikian, ia mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah agar tidak cepat berpuas diri dan terus meningkatkan kinerja pemungutan pajak.
Dalam rapat evaluasi realisasi PAD di Kantor Bapenda Kota Medan, Rico Waas juga memberikan perhatian khusus terhadap realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai masih rendah. Ia meminta Bapenda segera mengidentifikasi wajib pajak yang memiliki tunggakan, khususnya dengan nilai besar, serta mempercepat langkah penagihan.
Komisi III DPRD Kota Medan berharap sinergi antara legislatif dan Pemerintah Kota Medan terus diperkuat sehingga target PAD Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai. Peningkatan pendapatan daerah dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Medan.
