Pansus Aset DPRD Medan Usulkan Penjualan Aset Pemko di Kawasan Petisah kepada Penghuni

Pansus Aset DPRD Medan Usulkan Penjualan Aset Pemko di Kawasan Petisah kepada Penghuni

BHINNEKANEWS, MEDAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengusulkan agar Pemerintah Kota Medan mempertimbangkan penjualan aset milik daerah di kawasan Pasar Petisah kepada masyarakat yang telah lama menempatinya. Usulan tersebut dinilai dapat menjadi solusi penataan aset sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usulan itu disampaikan Robi Barus saat Rapat Pansus Aset bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Wali Kota Medan, Senin (8/6/2026).

Menurut Robi, hingga saat ini terdapat sekitar 1.900 unit rumah tinggal, rumah toko (ruko), hingga rumah ibadah di kawasan Petisah yang masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Medan, namun status pemanfaatannya belum tertata secara optimal.

“Saya menyarankan agar aset-aset tersebut dijual kepada masyarakat yang selama ini telah menempatinya. Penjualan dilakukan berdasarkan nilai appraisal yang berlaku sehingga tetap memberikan pemasukan bagi daerah dalam bentuk PAD,” ujar Robi.

Ia menilai langkah tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati aset tersebut, tetapi juga mengurangi beban pemerintah dalam melakukan pemeliharaan aset.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Binsar Simarmata Sarankan Pembangunan Kanal untuk Atasi Banjir

“Kalau aset sudah dimiliki masyarakat melalui mekanisme yang sah, maka pemerintah tidak lagi terbebani biaya perawatan. Informasi yang kami terima, masyarakat juga bersedia membeli apabila pemerintah membuka kesempatan tersebut,” katanya.

Selain persoalan aset di kawasan Petisah, Robi juga meminta dukungan penuh dari Wali Kota Medan agar seluruh OPD terkait dapat bersinergi dengan Pansus Aset dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset daerah yang hingga kini masih belum tertata.

Menurutnya, masih banyak aset milik Pemerintah Kota Medan yang belum memiliki kejelasan status, dikuasai pihak lain, maupun belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Masa kerja Pansus tinggal sekitar satu bulan lagi. Karena itu kami berharap dukungan penuh dari seluruh OPD agar penyelesaian persoalan aset dapat segera dituntaskan,” ujarnya.

Robi juga mencontohkan pola penataan aset yang diterapkan di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta dan Kota Bandung, yang dinilai dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kota Medan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

Baca Juga:  Syaiful Ramadhan Usulkan Gedung Sekolah Terbengkalai Difungsikan sebagai Posko Banjir

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kerja Pansus Aset DPRD Kota Medan yang dinilainya telah membantu pemerintah dalam upaya penyelamatan aset daerah.

“Rekan-rekan Pansus telah ikut berkontribusi menyelamatkan aset Pemerintah Kota Medan. Ini merupakan pekerjaan yang sangat penting dan kami menyampaikan apresiasi atas kerja keras tersebut,” ujar Rico.

Terkait aset di kawasan Petisah, Rico mengatakan Pemerintah Kota Medan akan melakukan penataan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan yang humanis.

Menurutnya, pemerintah akan mempelajari berbagai langkah yang telah ditempuh selama bertahun-tahun dalam menyelesaikan persoalan tersebut sebelum menentukan kebijakan terbaik.

“Saya akan meminta seluruh notulen dan berbagai opsi penyelesaian yang pernah dilakukan selama sekitar sepuluh tahun terakhir. Data sementara menunjukkan terdapat sekitar 1.900 kepala keluarga yang telah menempati aset tersebut selama kurang lebih 50 tahun,” jelasnya.

Rico menegaskan Pemerintah Kota Medan berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *