Fraksi PKS Dorong Perubahan Perda Sistem Kesehatan Medan Lebih Responsif dan Berkeadilan
BHINNEKANEWS, Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan agar lebih responsif dan berkeadilan bagi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, dr. H. Ade Taufiq, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Fraksi PKS mengapresiasi inisiatif anggota DPRD Kota Medan dalam mengusulkan perubahan perda tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan.
“Fraksi PKS memandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan agar regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar dr. Ade Taufiq.
Menurutnya, perubahan perda ini penting untuk menyinkronkan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga menjadi satu kesatuan payung hukum yang mendukung pembangunan sistem kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PKS juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait proses administrasi dalam mengakses layanan kesehatan yang dinilai berbelit dan menyulitkan.
“Kondisi tersebut sering kali membuat masyarakat menjadi pasrah. Karena itu, Fraksi PKS berharap adanya solusi terbaik yang mampu menjawab permasalahan dan keluhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi PKS menekankan perlunya kajian komprehensif agar perubahan perda tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi berkelanjutan dan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan kesehatan di Kota Medan.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS juga menyoroti pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan sejak 1 Desember 2022. Program tersebut dinilai memberikan dampak positif, namun masih memerlukan perbaikan terutama dalam hal akses dan kualitas layanan.
Fraksi PKS menegaskan bahwa program UHC Premium membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif agar implementasinya berjalan maksimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKS mengingatkan agar perubahan perda tetap berpedoman pada asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (Agung)
