Fraksi Gerindra Soroti Perubahan Perda Kesehatan, Minta Pemko Medan Pastikan Dampak Nyata

Fraksi Gerindra Soroti Perubahan Perda Kesehatan, Minta Pemko Medan Pastikan Dampak Nyata

BHINNEKANEWS, Medan – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menilai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang kesehatan merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Tia Ayu Anggriani dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, perubahan perda harus memberikan dampak nyata dan tidak sekadar bersifat normatif atau administratif. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang masih dihadapi masyarakat Kota Medan.

Baca Juga:  BUPATI SAMOSIR DAN WABUP BERANGKATKAN IBADAH ROHANI DAN UMROH TOKOH AGAMA KE YERUSALEM DAN MEKKAH.

“Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembiayaan layanan tertentu, penanganan KLB dan wabah, serta jaminan universal health coverage (UHC). Namun perlu kejelasan kesiapan fiskal daerah agar tidak menjadi beban APBD ke depan,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya akses dan keadilan dalam pelayanan kesehatan. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain larangan penolakan pasien gawat darurat, penghapusan uang muka, akses bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan lintas daerah.

Baca Juga:  Polres Samosir dan Polsek Jajaran Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Dukung Ketahanan Pangan Nasional.

Meskipun fasilitas kesehatan di Kota Medan dinilai cukup banyak, Fraksi Gerindra mencatat masih adanya persoalan di lapangan seperti penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, antrean panjang di rumah sakit dan puskesmas, ketimpangan kualitas layanan antara pusat kota dan wilayah pinggiran, serta dugaan diskriminasi terhadap pasien BPJS.

Fraksi Gerindra pun meminta Pemerintah Kota Medan memberikan penjelasan dan langkah konkret guna memastikan perubahan perda tersebut benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

(Agung)

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *