Bandar Narkoba di Bhakti Karya Binjai Selatan, Diringkus oleh Polres Binjai

Bandar Narkoba di Bhakti Karya Binjai Selatan, Diringkus oleh Polres Binjai

BinjaiBhinnekanews.com
Satres narkoba polres Binjai kembali lagi menggagalkan dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda dengan inisal “NAS (35)” di TKP Jalan Samanhudi Pasar V, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (27/10/2025) pukul 00.10 WIB.

Menjelang dini hari sekira pukul 00.10 wib tim di bawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, S.H., menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk di sebuah gubuk dan saat ditemukan sedang memaket sabu-sabu dengan menggunakan sekop terbuat dari pipet, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku NAS (35), jalan Lumban Nabolak-II desa Aek Sipitudae kecamatan Sianjur Mula Mula Kabupaten Samosir, ditemukan barang bukti berupa:

Baca Juga:  Polres Binjai dengan Instansi Terkait, Lakukan Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026

“7 (tujuh) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,34 gram, 1 (satu) pipet skop modifikasi, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip kosong.

Terhadap NAS beserta barang buktinya sudah diamankan di sat narkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun., tegas Akp Ismail Pane, S.H., M.H.

Baca Juga:  Polsek Tanjung Pura Gencarkan Patroli Blue Light, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas

“Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para bandar narkoba di Kota Binjai,” pungkasnya.

Humasresbinjai, (Sabtu, 1/11/2025).

bhinnekanews.id@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *