KPPU Temui Jokowi di Solo, Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha
Solo, Bhinnekanews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Solo, Rabu (22/4/2026), guna mendorong percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta penguatan kelembagaan KPPU.
Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut dimanfaatkan KPPU untuk menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024, sekaligus menegaskan pentingnya reformasi regulasi persaingan usaha di tengah dinamika ekonomi, termasuk pada sektor gas bumi dan konstruksi.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Eugenia Mardanugraha turut hadir dalam audiensi tersebut, didampingi jajaran pejabat struktural KPPU.
Dalam kesempatan itu, KPPU menilai Perpres Nomor 100 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 10 September 2024 menjadi langkah awal dalam transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU, yang diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan agar lebih efektif dan adaptif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Joko Widodo menekankan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam menghadapi pelaku usaha besar di sektor strategis.
“Keberadaan KPPU itu penting dalam mengingatkan pelaku usaha besar untuk mengutamakan efisiensi dalam berbisnis. KPPU harus selalu berani, karena yang dihadapi adalah pelaku usaha besar yang kadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan,” ujarnya.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 agar mampu menjawab tantangan ekonomi modern, termasuk perkembangan ekonomi digital. Penguatan kelembagaan KPPU dinilai sejalan dengan praktik internasional.
Sementara itu, Ketua KPPU menyampaikan bahwa penguatan kewenangan lembaga diperlukan, termasuk dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang berdampak pada efisiensi nasional serta penguatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“KPPU saat ini berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang mendukung persaingan usaha. Langkah ini penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi dan memberikan manfaat optimal bagi konsumen,” jelasnya.
Pertemuan ini menegaskan komitmen KPPU dalam mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat.
(Agung)
