KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar atas Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama
Jakarta, Bhinnekanews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp6,7 miliar kepada tiga terlapor dalam perkara dugaan hambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU pada Senin (9/2/2026) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Dalam Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025, KPPU menyatakan PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp3,35 miliar kepada Terlapor I, Rp2,01 miliar kepada Terlapor II, dan Rp1,34 miliar kepada Terlapor III. Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar ganti rugi dengan total Rp6,51 miliar kepada pelapor, yang dibebankan secara proporsional kepada masing-masing terlapor.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
Perkara ini bermula dari dugaan persekongkolan yang menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran mengungkap adanya pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah serta tindakan yang diduga menghambat kegiatan produksi dan pemasaran perusahaan pelapor.
Akibat perbuatan tersebut, PT Laboratorium Medio Pratama disebut mengalami kerugian signifikan, mulai dari hilangnya dokumen penting, potensi pasar, hingga kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi antara lain memerintahkan para terlapor untuk menghentikan segala bentuk persekongkolan, menyerahkan seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan hubungan hukum serta kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama, serta melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan.
KPPU juga mewajibkan para terlapor melaporkan bukti pembayaran denda kepada KPPU. Apabila mengajukan upaya hukum keberatan, para terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lama 14 hari sejak menerima putusan. Keterlambatan pembayaran denda akan dikenakan sanksi tambahan sebesar 2 persen per bulan.
KPPU menegaskan putusan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum persaingan usaha guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.
(Agung)
