Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra Minta Wali Kota Evaluasi Kinerja Dirut PUD Pasar
BHINNEKANEWS, MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Hadi Suhendra, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktur Utama PUD Pasar Medan menyusul polemik kebijakan yang memicu aksi protes dari sejumlah pihak.
Permintaan tersebut disampaikan Hadi Suhendra usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Hadi menilai sejumlah kebijakan yang diambil manajemen PUD Pasar, khususnya terkait pemutusan kerja sama pengelolaan jasa keamanan malam di Pasar Petisah, telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan masyarakat.
Menurut Hadi, kebijakan tersebut seharusnya dilakukan melalui komunikasi dan mekanisme yang baik agar tidak menimbulkan gejolak di lingkungan pasar.
“Pemutusan hubungan kerja sama menyangkut mata pencaharian masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, komunikasi, dan etika,” ujar Hadi Suhendra.
Ia mengungkapkan, DPRD Kota Medan menerima berbagai aspirasi terkait kebijakan tersebut. Bahkan, menurutnya, persoalan itu telah memicu aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kantor Wali Kota Medan maupun di Gedung DPRD Kota Medan.
Hadi juga menyampaikan bahwa sejak awal DPRD Kota Medan mendukung upaya PUD Pasar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, peningkatan pendapatan tersebut, menurutnya, tetap harus dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak para pekerja maupun mitra kerja yang telah menjalankan tugasnya.
“Jika memang diperlukan pergantian mitra kerja, sebaiknya dilakukan melalui komunikasi yang baik. Berikan kesempatan kepada pihak sebelumnya untuk menyampaikan penjelasan atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan sebelum mengambil keputusan,” katanya.
Ia berharap setiap kebijakan yang diambil direksi PUD Pasar mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan keadilan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Dalam RDP tersebut, Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, menjelaskan bahwa pengalihan kerja sama dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menyampaikan bahwa sebelum pengalihan kerja sama dilakukan, tidak diterbitkan surat peringatan kepada pengelola sebelumnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Hadi Suhendra kembali menegaskan perlunya evaluasi terhadap tata kelola dan mekanisme pengambilan kebijakan di tubuh PUD Pasar Medan agar seluruh keputusan yang diambil tetap mengedepankan asas kepatutan, komunikasi yang baik, serta tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Menurut Hadi, evaluasi terhadap jajaran direksi merupakan kewenangan Wali Kota Medan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), sehingga diharapkan dapat menjadi perhatian demi terciptanya tata kelola PUD Pasar yang lebih profesional serta kondusif.
