Sekretaris Fraksi PDIP Minta Wali Kota Medan Klarifikasi SE Daging Non-Halal Secara Massif

Sekretaris Fraksi PDIP Minta Wali Kota Medan Klarifikasi SE Daging Non-Halal Secara Massif

BHINNEKANEWS, Medan – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk segera meluruskan maksud dan tujuan Surat Edaran (SE) terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal.

Menurutnya, klarifikasi perlu dilakukan secara luas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat Medan yang majemuk. Pasalnya, isi surat edaran tersebut dinilai telah disalahartikan oleh sejumlah pihak, bahkan dianggap sebagai bentuk larangan.

“Segera klarifikasi SE secara masif dan lakukan musyawarah dengan semua tokoh dari berbagai unsur umat. Jika tidak, persoalan ini bisa semakin meruncing,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  Polrestabes Medan Membentuk Timsus JCS Redam Aksi Kriminalitas

Ia menilai, saat ini sudah muncul kekhawatiran bahwa surat edaran tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memecah persatuan dan kerukunan masyarakat yang selama ini terjaga.

Untuk itu, Paul mendorong agar pemerintah kota mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama serta melakukan sosialisasi secara menyeluruh, terutama di tengah suasana bulan Ramadan yang membutuhkan ketenangan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah.

Baca Juga:  Komisi 4 DPRD Medan Apresiasi Dishub Atasi Masalah Parkir di Jalan Jawa – Irian

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan seperti ini seharusnya diawali dengan pendekatan persuasif, termasuk edukasi dan pemahaman kepada para pedagang, bukan langsung melalui penyampaian surat tanpa penjelasan yang memadai.

Diketahui, Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, bahkan memicu tudingan diskriminasi akibat perbedaan penafsiran.

(Agung)

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *