Komisi IV DPRD Medan Minta Penindakan Tegas terhadap Bangunan yang Belum Memiliki PBG

Komisi IV DPRD Medan Minta Penindakan Tegas terhadap Bangunan yang Belum Memiliki PBG

BHINNEKANEWS, MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, meminta Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan bersama pemilik bangunan rumah tempat tinggal (RTT) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri dan Jusuf Ginting, serta perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan yang diwakili Kepala Bidang, Akbar Pohan.

Dalam rapat, Paul menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Baca Juga:  Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Dukung Revitalisasi Seluruh Puskesmas di Kota Medan

“Apabila suatu bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, maka perlu dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah penyegelan hingga seluruh persyaratan dipenuhi,” ujar Paul.

Menurutnya, penegakan aturan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perizinan bangunan.

Dalam RDP tersebut dibahas laporan masyarakat mengenai pembangunan tiga unit rumah tinggal dua lantai di Jalan Kelapa Gang Kweni, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, meskipun proses pembangunan telah berjalan.

Paul mengatakan laporan tersebut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Medan karena masyarakat mengharapkan adanya pengawasan terhadap setiap pembangunan yang berlangsung di wilayah Kota Medan.

Baca Juga:  Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Tinjau Kampus USM, Lily: Penerapan Larangan Merokok Patut Dicontoh

“Bila memang hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan tersebut belum memiliki izin PBG, maka pemerintah harus bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak,” katanya.

Ia menambahkan, langkah penindakan bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjadi upaya untuk mengetahui kendala yang dihadapi pemilik bangunan dalam mengurus perizinan, sehingga pemerintah dapat melakukan pembinaan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Komisi IV DPRD Kota Medan berharap koordinasi antara dinas teknis, Satpol PP, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan agar seluruh proses pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai regulasi, tertib administrasi, serta mendukung penataan kota yang lebih baik.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *