Fraksi PKS DPRD Medan Soroti Mutu Pelayanan Kesehatan, Dorong Pemko Tingkatkan Akses dan Kualitas Layanan
BHINNEKANEWS, MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti masih perlunya pembenahan sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan, mulai dari peningkatan mutu layanan, kemudahan akses masyarakat, hingga penyempurnaan sistem rujukan pasien. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait jawaban fraksi atas tanggapan Wali Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (6/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen SKM dan Hadi Suhendra. Turut hadir Plt Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit, Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak SH, para anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Pemerintah Kota Medan.
Juru Bicara Fraksi PKS, dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG, mengatakan sistem kesehatan merupakan bagian dari amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, adil, berkualitas, dan mudah dijangkau seluruh masyarakat.
Menurutnya, peningkatan mutu pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas karena tingkat kepuasan masyarakat merupakan salah satu indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam pandangan fraksinya, PKS juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang dinilai telah memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan.
Meski demikian, Fraksi PKS menilai masih terdapat berbagai persoalan yang perlu segera dibenahi. Sejumlah masukan dari masyarakat menunjukkan masih adanya kendala dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk persoalan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan dan sistem rujukan pasien yang dinilai belum berjalan optimal.
Fraksi PKS juga menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 harus diselaraskan dengan berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.
Sebagai bahan evaluasi terhadap perubahan Ranperda tersebut, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Kota Medan. Pertama, meminta penjelasan mengenai hasil evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan selama ini.
Kedua, Fraksi PKS meminta penjelasan mengenai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan standar mutu pelayanan di fasilitas kesehatan, mengingat masih banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima.
Ketiga, PKS menyoroti sistem rujukan pelayanan kesehatan lanjutan yang masih menjadi keluhan masyarakat dan meminta strategi pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut agar pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan efisien.
Selain itu, Fraksi PKS juga meminta Pemerintah Kota Medan memperkuat upaya promotif dan preventif melalui edukasi serta sosialisasi pola hidup bersih dan sehat secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat.
Melalui pandangan fraksi tersebut, DPRD Kota Medan berharap perubahan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik, mudah diakses, serta mampu memberikan kepastian layanan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
