Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan Minta Rumah Sakit Tak Tolak Pasien BPJS dan UHC
BHINNEKANEWS, MEDAN – Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan mendorong percepatan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang lebih merata, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda jawaban fraksi terhadap tanggapan Wali Kota Medan atas Ranperda inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (6/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, S.Pd.I, Zulkarnaen, SKM, dan Hadi Suhendra. Turut hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Plt Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit, para anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.
Pandangan Fraksi Hanura–PKB dibacakan oleh Wakil Ketua Fraksi, Romauli Silalahi. Dalam penyampaiannya, fraksi mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Medan yang mulai memperkuat sistem pelayanan kesehatan berbasis promotif dan preventif sebagai bagian dari transformasi layanan kesehatan.
Menurut Romauli, upaya promotif dan preventif harus terus diperkuat agar masyarakat tidak hanya memperoleh pelayanan ketika sakit, tetapi juga mendapatkan edukasi dan pencegahan penyakit sejak dini.
Selain itu, Fraksi Hanura–PKB menilai penataan sistem rujukan pelayanan kesehatan perlu terus disempurnakan agar pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, dan tidak menimbulkan penumpukan pasien di rumah sakit rujukan.
Fraksi juga mendorong optimalisasi fungsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan penguatan FKTP, diharapkan pelayanan dasar kesehatan dapat diberikan secara maksimal sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit.
Dalam pandangannya, Fraksi Hanura–PKB turut mengusulkan agar revisi Perda mengakomodasi pemberdayaan klinik-klinik swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Langkah tersebut dinilai akan memperluas akses pelayanan bagi peserta Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan.
Tak hanya itu, fraksi juga menyoroti berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, seperti keterbatasan kamar rawat inap, lambatnya pelayanan, hingga ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.
Karena itu, Fraksi Hanura–PKB menegaskan bahwa seluruh rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menolak pasien, khususnya peserta BPJS Kesehatan maupun program UHC, dengan alasan apa pun.
Fraksi menilai pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah melalui sistem pelayanan yang profesional, cepat, dan berkeadilan.
Sebagai penutup, Fraksi Hanura–PKB menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Fraksi berharap pembahasan dilakukan secara komprehensif melalui Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan.
