DPRD Medan Tinjau Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang, Hadi Suhendra Minta Pengusaha Nakal Ditindak

DPRD Medan Tinjau Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang, Hadi Suhendra Minta Pengusaha Nakal Ditindak

Medan, Bhinnekanews — Wakil Ketua DPRD Medan, H. Hadi Suhendra, bersama Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak serta sejumlah OPD Pemko Medan meninjau lokasi penimbunan hutan mangrove di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (7/10/2025).

Dalam peninjauan tersebut terungkap bahwa aktivitas penimbunan belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK. Informasi itu disampaikan perwakilan DLH dan Plt Lurah Sicanang, Siska Sihite, di hadapan rombongan dewan.

Mengetahui hal tersebut, Hadi Suhendra langsung meminta agar seluruh kegiatan penimbunan dihentikan. Ia menegaskan bahwa kawasan mangrove merupakan area penting untuk menahan banjir rob yang kerap melanda wilayah Belawan.

Baca Juga:  Arah Petunjuk Pengungsian Sangat Dibutuhkan Masyarakat

“Kegiatan penimbunan supaya distop sebelum memiliki izin sesuai ketentuan,” tegas Hadi Suhendra.

Ia menambahkan bahwa penimbunan mangrove oleh pihak pengusaha tanpa izin sangat merugikan masyarakat. Menurutnya, ruang resapan air dan ekosistem bakau tidak boleh dirusak hanya demi kepentingan pihak tertentu.

“Kita tidak setuju hutan mangrove ditimbun oleh oknum pengusaha nakal, apalagi tanpa AMDAL. Pemko Medan harus bertindak tegas dan menghentikan aktivitas ini. Tanah timbun harus digali kembali,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan Minta Polisi Pulihkan Nama Baik Iskandar ST Usai Salah Tangkap

Hadi juga menyoroti keberadaan alat berat yang bertuliskan nama salah satu lembaga, dan mengingatkan agar semua pihak, termasuk oknum yang mengaku aparat, tetap tunduk pada aturan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak mengingatkan bahwa DPRD tidak anti terhadap investasi, namun setiap kegiatan usaha wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Investasi boleh, tapi aturan jangan dilanggar. Kalau taat aturan, lingkungan terjaga dan PAD juga meningkat,” katanya.

DLH bersama pihak kelurahan memastikan bahwa penimbunan dilakukan oleh PT Desi Berkah Utama tanpa izin resmi.

— Agung, Bhinnekanews

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *