KPPU dan Disperindag Sumut Antisipasi Gejolak Harga Beras dan Cabai Jelang 2026

KPPU dan Disperindag Sumut Antisipasi Gejolak Harga Beras dan Cabai Jelang 2026

Medan, Bhinnekanews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara mengantisipasi potensi gejolak harga dan pasokan pangan strategis menjelang awal tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, melakukan pertemuan koordinatif dengan Kepala Disperindag ESDM Sumut, Fitra Kurnia, di Kantor Disperindag ESDM Sumut, Kamis (18/12/2025). Pertemuan tersebut membahas perkembangan komoditas pangan strategis, khususnya beras dan cabai, yang berpotensi mengalami tekanan harga akibat gangguan produksi dan distribusi pascabencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah sentra produksi Sumatera Utara pada akhir November 2025.

Kepala Disperindag ESDM Sumut Fitra Kurnia menjelaskan, bencana tersebut berdampak pada daerah penyangga pangan, termasuk wilayah pemasok beras dari luar provinsi.

“Selama ini salah satu penyangga kebutuhan beras di Sumatera Utara berasal dari Aceh Tamiang. Bencana kemarin menyebabkan sebagian lahan sawah tertimbun lumpur,” ujar Fitra.

Meski demikian, ia memastikan kondisi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Sumatera Utara masih relatif aman dengan stok sekitar 29 ribu ton.

Untuk komoditas cabai, Fitra menyebut Sumatera Utara tidak hanya sebagai wilayah konsumsi, tetapi juga sebagai daerah pemasok ke sejumlah provinsi lain seperti Riau, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung. Kondisi tersebut membuat pembentukan harga cabai sangat dipengaruhi dinamika pasar regional.

Baca Juga:  Herlina Br Sinuhaji Kembali Hadirkan Satu Saksi Pelapor, Dalam Sidang Gugatan Lahan Miliknya. Alimusa Desak Hakim Periksa Ulang Legalitas Kuasa Tergugat I dan II

“Negosiasi antara pekebun cabai dan distributor terjadi setiap hari. Distributor dari Riau dan Batam umumnya berani menawar dengan harga lebih tinggi dibandingkan distributor lokal Sumatera Utara. Untuk menjaga keseimbangan pasar, dibutuhkan pasokan sekitar 30 ton cabai setiap malam ke pasar Sumut,” jelasnya.

Disperindag ESDM Sumut juga memaparkan rencana kebijakan penguatan tata kelola pasokan cabai melalui kerja sama antara gapoktan cabai dan BUMD sebagai offtaker. Skema ini diharapkan memberi kepastian serapan bagi petani sekaligus menjaga stabilitas pasokan. Dalam pelaksanaannya, Disperindag memandang perlu keterlibatan KPPU agar kemitraan berjalan sehat dan tidak menimbulkan distorsi persaingan.

Dalam diskusi tersebut, turut disoroti kondisi perdagangan cabai di Pasar Induk Lau Cih Medan sebagai pusat distribusi utama sayur dan buah di Sumatera Utara. Berdasarkan informasi lapangan, harga cabai di tingkat pedagang besar cenderung bergerak seragam setiap hari sehingga menarik untuk dikaji dari perspektif struktur pasar dan perilaku pelaku usaha.

Baca Juga:  Kabid Penetapan Hak Kanwil BPN Sumut Tinjau Tunggakan Layanan di Kantor Pertanahan Deli Serdang

“Komoditas cabai ini menarik untuk kami jadikan Kajian KPPU Tahun 2026, terutama untuk melihat struktur pasar, pola distribusi, serta keterkaitan pasar Sumatera Utara dengan wilayah lain dalam memengaruhi fluktuasi harga. Kami akan mengusulkan kajian kolaborasi antara KPPU, Bank Indonesia, dan Pemerintah Provinsi Sumut,” kata Ridho Pamungkas.

Selain beras dan cabai, pertemuan juga membahas kebijakan Minyakita seiring terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan tersebut mewajibkan distribusi Minyakita melalui Perum Bulog dan/atau BUMN pangan dengan porsi minimal 35 persen guna memperbaiki tata kelola distribusi dan pengawasan.

Sebagai tindak lanjut, KPPU dan Disperindag ESDM Sumut sepakat memperkuat koordinasi dalam pengawasan dan pemantauan komoditas beras, cabai, dan Minyakita, khususnya menghadapi potensi tekanan harga pada awal 2026. Menutup pertemuan, Kepala Kanwil I KPPU menyerahkan hasil Kajian Minyakita Tahun 2025 kepada Kepala Disperindag ESDM Sumut sebagai bahan referensi perumusan kebijakan pengendalian harga dan pengawasan distribusi ke depan.
(Agung)

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *