Komisi IV DPRD Medan Minta Penertiban Reklame Bermasalah Dilakukan Tanpa Tebang Pilih

Komisi IV DPRD Medan Minta Penertiban Reklame Bermasalah Dilakukan Tanpa Tebang Pilih

BHINNEKANEWS, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) menertibkan seluruh reklame atau billboard yang melanggar ketentuan secara adil dan tanpa tebang pilih.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan serta perwakilan pengusaha reklame di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (19/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Paul menegaskan bahwa penegakan aturan harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh pelaku usaha tanpa membedakan merek maupun perusahaan tertentu.

“Apabila terdapat reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, maka penertiban harus dilakukan secara tegas dan adil. Jangan sampai ada kesan perlakuan yang berbeda terhadap pelaku usaha,” ujar Paul.

Baca Juga:  DPRD Medan Laksanakan Rakor dengan OPD Terkait

Selain penertiban, Paul juga menyoroti pelayanan perizinan reklame yang menurutnya harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada para pemohon.

Ia meminta Perkimcikataru segera memberikan kejelasan terhadap setiap permohonan izin reklame, baik dalam bentuk persetujuan maupun penolakan yang disertai alasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika memang suatu lokasi tidak memenuhi persyaratan untuk diterbitkan izinnya, sampaikan secara terbuka kepada pemohon. Namun pelayanan harus diberikan secara sama kepada seluruh pelaku usaha,” katanya.

Menurut Paul, penataan reklame yang baik tidak hanya menciptakan keteraturan tata kota, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame apabila seluruh objek pajak terdata dan diawasi dengan optimal.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mengusulkan agar DPRD dilibatkan dalam proses penataan titik-titik reklame di Kota Medan.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Binsar Simarmata Dorong Pemko Dukung Penuh Perayaan 20 Tahun Graha Maria Annai Velangkanni

Menurutnya, keterlibatan DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan sehingga pelaksanaan kebijakan penataan reklame dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

“Kami perlu mengetahui titik-titik yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Dengan demikian, fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan lebih maksimal,” ujarnya.

Edwin juga berharap proses pemberian izin maupun penertiban reklame dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pelaku usaha.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Dikki, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembenahan dan penataan reklame di Kota Medan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi proses penataan reklame agar berlangsung secara transparan, tertib, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *