Godfried Effendi Lubis Kritik Keberangkatan Rico Waas ke Luar Negeri, Soroti Kepatuhan terhadap Aturan Perizinan
BHINNEKANEWS, MEDAN – Keberangkatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke Singapura untuk menjalani pengobatan kembali menjadi perhatian publik. Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PSI, Drs. Godfried Effendi Lubis, menilai perjalanan tersebut perlu mengacu pada ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri bagi Pejabat Negara dan Kepala Daerah.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (19/5/2026), Godfried mengatakan sorotan yang berkembang bukan semata terkait tujuan perjalanan atau sumber pembiayaan, melainkan dugaan tidak dipenuhinya mekanisme perizinan yang berlaku bagi kepala daerah.
Menurutnya, kepala daerah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus memperoleh izin melalui mekanisme berjenjang, yakni pengajuan kepada Gubernur untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri hingga izin diterbitkan.
“Yang dipersoalkan bukan karena berobat ke luar negeri. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik. Namun, sebagai pejabat publik, kepala daerah tetap wajib mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Godfried.
Ia juga mendorong agar Wali Kota Medan bersikap terbuka kepada masyarakat mengenai perjalanan tersebut sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.
Godfried menambahkan, Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 juga mengatur persyaratan administrasi bagi kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan tertentu, termasuk keperluan pengobatan yang harus dilengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Terkait kemungkinan sanksi, Godfried mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Singapura dilakukan untuk menjalani pengobatan. Saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Rico menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri.
Rico juga menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena komunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara saat itu dinilai tidak berjalan secara optimal.
Perbedaan pandangan mengenai mekanisme perizinan tersebut kemudian memunculkan perhatian publik. Hingga saat itu, belum terdapat keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administratif dalam perjalanan tersebut.
