Binsar Simarmata Minta Disdik Medan Terbitkan Edaran Larangan Pungutan Perpisahan yang Memberatkan Siswa
BHINNEKANEWS, MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan segera menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan pungutan biaya perpisahan yang dinilai memberatkan orang tua maupun siswa, khususnya bagi peserta didik yang akan menyelesaikan pendidikan.
Menurut Binsar, kebijakan tersebut penting sebagai langkah preventif untuk menghindari adanya pungutan yang bersifat memaksa dan berpotensi membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
“Kami meminta Dinas Pendidikan segera menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan pungutan uang perpisahan yang memberatkan siswa maupun orang tua, terlebih jika dilakukan dengan unsur paksaan,” ujar politisi Partai Perindo itu, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, Binsar juga mengusulkan agar Disdik Kota Medan memberikan pedoman terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah, termasuk kegiatan wisata atau tamasya ke luar daerah.
Menurutnya, apabila kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, harus bersifat sukarela tanpa adanya kewajiban bagi seluruh siswa untuk ikut serta.
“Dengan kondisi ekonomi saat ini, kegiatan yang membutuhkan biaya besar sebaiknya tidak menjadi kewajiban. Jika dilaksanakan, harus berdasarkan kesepakatan secara sukarela dan tidak boleh memberatkan orang tua,” katanya.
Sebagai alternatif, Binsar mendorong sekolah menyelenggarakan kegiatan yang lebih sederhana namun memiliki nilai edukatif, seperti gerakan sedekah buku, penanaman pohon, maupun kegiatan sosial lainnya yang dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekolah.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat kesepakatan bersama terkait kegiatan perpisahan, sekolah tetap harus memberikan pengecualian kepada siswa dari keluarga kurang mampu sehingga tidak ada peserta didik yang merasa terbebani.
Selain persoalan biaya, Binsar mengingatkan agar pihak sekolah tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan siswa, seperti menahan ijazah atau rapor apabila orang tua tidak mampu membayar biaya kegiatan perpisahan.
“Kita harus memastikan tidak ada siswa yang dirugikan ataupun orang tua yang terpaksa berutang hanya untuk membiayai acara perpisahan sekolah,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Binsar juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Medan membuka layanan pengaduan atau hotline khusus yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai Anggota Komisi II DPRD Kota Medan yang membidangi kesejahteraan rakyat, Binsar berharap seluruh satuan pendidikan dapat mengedepankan prinsip kesederhanaan, kebersamaan, dan keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan akhir tahun, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan bagi peserta didik maupun orang tua.
Ia menegaskan DPRD Kota Medan akan terus mendorong kebijakan pendidikan yang berpihak kepada masyarakat serta memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan tanpa terbebani oleh pungutan yang tidak semestinya.
