DPRD Medan Minta BPJS Kesehatan Evaluasi Mekanisme Pengambilan Obat Pasien PRB
BHINNEKANEWS, MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung, meminta BPJS Kesehatan mengevaluasi mekanisme penyaluran obat bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB). Permintaan tersebut menyusul adanya keluhan masyarakat yang harus menempuh jarak cukup jauh untuk memperoleh obat, sehingga dinilai menambah beban biaya transportasi pasien.
Keluhan tersebut disampaikan salah seorang peserta BPJS Kesehatan, Ana Purba, warga Jalan Bunga, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Ia mengaku rutin menjalani pengobatan penyakit diabetes di Puskesmas Medan Helvetia.
Namun, sejak April 2026, Ana mengaku tidak lagi memperoleh obat di puskesmas tempatnya berobat. Ia diarahkan mengambil obat di salah satu apotek di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, yang berjarak sekitar tujuh kilometer dari lokasi puskesmas.
“Biaya transportasi untuk mengambil obat justru lebih besar daripada nilai obat yang diterima. Hal ini tentu cukup memberatkan pasien yang harus rutin mengambil obat setiap bulan,” ujarnya.
Menurut Ana, perubahan mekanisme tersebut disampaikan oleh petugas puskesmas sebagai kebijakan yang mulai diberlakukan pada April 2026.
Menanggapi keluhan tersebut, Johannes Haratua Hutagalung menilai pelayanan kepada peserta Program Rujuk Balik perlu lebih mengutamakan kemudahan akses bagi masyarakat, terutama pasien penderita penyakit kronis yang harus menjalani pengobatan secara rutin.
Ia meminta BPJS Kesehatan mengevaluasi kebijakan penunjukan apotek penyedia obat agar pelayanan lebih dekat dengan tempat tinggal maupun fasilitas kesehatan tempat pasien berobat.
“BPJS Kesehatan diharapkan dapat memperluas kerja sama dengan lebih banyak apotek sehingga masyarakat tidak harus menempuh jarak yang jauh hanya untuk mengambil obat. Apotek yang berada di sekitar puskesmas juga perlu diberdayakan agar pelayanan lebih efektif dan efisien,” ujar Johannes.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, pihaknya sebelumnya juga telah menerima pengaduan serupa dari masyarakat di wilayah Medan Tuntungan, sehingga persoalan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Rince Handayani, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 13 apotek yang bekerja sama sebagai penyedia obat bagi peserta Program Rujuk Balik di Kota Medan.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai keterbatasan jumlah apotek mitra serta keluhan masyarakat terkait jarak pengambilan obat, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan lebih rinci.
Komisi II DPRD Kota Medan berharap BPJS Kesehatan bersama fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme distribusi obat Program Rujuk Balik agar pelayanan semakin mudah dijangkau, tidak menambah beban pasien, serta tetap mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan.
