Dishub Medan Pastikan Penurunan Tarif Parkir Sesuai Perda No.1/2024, Ini Respon DPRD

Dishub Medan Pastikan Penurunan Tarif Parkir Sesuai Perda No.1/2024, Ini Respon DPRD

MEDAN, BHINNEKANEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memastikan kebijakan penurunan tarif parkir di tepi jalan umum tidak melanggar aturan yang berlaku, meski tarif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Kota Medan, Suriono, menyebutkan bahwa kebijakan penurunan tarif parkir menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang di Perda No.1 Tahun 2024,” ujar Suriono saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Medan, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga:  Tingkat Imunisasi Anak di Medan Masih Rendah, Sekretaris Komisi II DPRD Minta Peran Disdikbud

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, Suriono menjelaskan bahwa Pasal 66 Perda No.1 Tahun 2024 mengatur struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum.

Ia merinci, pada ayat 3 disebutkan bahwa peninjauan tarif dapat dilakukan dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa menambah objek retribusi. Selanjutnya, pada ayat 4 ditegaskan bahwa hasil peninjauan tersebut dapat ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.

“Sepanjang tidak ada penambahan objek retribusi, maka penyesuaian tarif bisa dilakukan dan ditetapkan melalui Perwal,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemko Medan Serius Menghadapi Banjir Rob

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan dasar penurunan tarif parkir yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk roda empat dan Rp3.000 untuk roda dua.

“Di dalam Perda sudah diatur tarif parkir. Kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Edwin menilai Pemerintah Kota Medan seharusnya tetap berkoordinasi dengan DPRD dalam menetapkan perubahan tarif, mengingat kebijakan sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Idealnya jika ada perubahan, Pemko Medan berkoordinasi dengan DPRD Medan,” pungkasnya.

(Agung)

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *