Sosialisasi Perda KTR, Jusup Ginting Ingatkan Bahaya Asap Rokok bagi Perokok Pasif

Sosialisasi Perda KTR, Jusup Ginting Ingatkan Bahaya Asap Rokok bagi Perokok Pasif

Medan, Bhinnekanews – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Jusup Ginting Suka, SE, mengingatkan masyarakat akan bahaya asap rokok, terutama bagi perokok pasif, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.1 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Setia Budi, Gang Kenanga No.3, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (19/4) sesi I.

Dalam pemaparannya, Jusup mengatakan bahwa dampak rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh orang di sekitarnya.

“Perokok pasif memiliki risiko kesehatan lebih tinggi karena terus-menerus terpapar asap rokok,” ujarnya di hadapan warga.

Ia juga mengapresiasi kehadiran masyarakat yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap kesehatan lingkungan.

Selain itu, Jusup menyampaikan bahwa dalam Perda tersebut terdapat sanksi bagi pelanggar, yakni kurungan badan selama tiga hari atau denda sebesar Rp200 ribu.

Baca Juga:  SATUKAN KOMITMEN, JAJARAN PEMASYARAKATAN WILAYAH SUMUT MANTAPKAN LANGKAH MENUJU WBK DAN WBBM 2026

Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Waldemar Sihombing, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok di berbagai tempat umum.

“Jangan merokok di tempat umum seperti mal, swalayan, halte, dan fasilitas publik lainnya, termasuk rumah ibadah,” katanya.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga Tanjung Rejo, Benaya Sitepu, menanyakan ketegasan pemerintah dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar.

Menanggapi hal itu, Jusup menyarankan agar masyarakat mengedepankan pendekatan persuasif.

“Kalau ada yang merokok di rumah ibadah, tegur dengan sopan tanpa menimbulkan konflik,” ucapnya.

Perwakilan Satpol PP Kota Medan, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa Perda KTR bertujuan mengatur lokasi merokok agar tidak mengganggu orang lain.

Baca Juga:  Rommy Van Boy Soroti Pengelolaan Sampah dan Transparansi Anggaran di Medan

“Pemerintah mengimbau pelaku usaha menyediakan smoking area dan memasang tanda kawasan tanpa rokok. Jika sudah ada tanda, masyarakat bisa menegur pelanggar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kawasan rumah ibadah harus bebas dari aktivitas merokok, termasuk di area sekitar.

Selain itu, Farhan menyebut adanya sanksi lebih berat bagi pelanggar yang merokok sambil berkendara sesuai Undang-Undang No.22 Tahun 2009, dengan denda hingga Rp700 ribu.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan pembagian suvenir serta konsumsi kepada peserta. Turut hadir perwakilan Puskesmas Tanjung Rejo, Satpol PP Kota Medan, aparatur kelurahan, dan tim dari PDI Perjuangan.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *