DPRD Minta Pemko Medan Beri Sanksi Tegas kepada 471 ASN Bolos Kerja
BHINNEKANEWS, Medan – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, mengaku geram dengan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang bolos kerja tanpa keterangan.
Sebanyak 471 ASN tercatat tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah, yakni Rabu (25/3/2026).
“Kita sangat miris melihat sikap 471 ASN di Pemko Medan. Bisa-bisanya mereka bolos kerja setelah libur panjang. Ini harus menjadi perhatian serius Wali Kota Medan,” ujar Robi Barus kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu menilai tindakan tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat. Ia membandingkan dengan pegawai swasta yang hanya mendapat libur terbatas.
“Sementara ASN yang digaji dari uang rakyat justru masih bolos setelah libur panjang. Ini jelas melukai hati rakyat,” tegasnya.
Robi meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak disiplin, tidak hanya berupa teguran ringan atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kita tidak mau hanya sanksi ringan. Berikan sanksi lebih tegas seperti penundaan kenaikan pangkat atau golongan agar ada efek jera,” katanya.
Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun dan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyebutkan sebanyak 471 ASN atau sekitar 2 persen tidak masuk kerja tanpa keterangan pada Rabu (25/3/2026).
“Kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari sanksi moral hingga disiplin ringan serta pemotongan TPP minimal 1,5 persen,” ujarnya.
Selain itu, tercatat ASN yang tidak hadir karena cuti sebanyak 343 orang, sakit 264 orang, tugas belajar 16 orang, tugas luar 61 orang, serta alasan sah lainnya sekitar 5 persen dari total ASN.
(Agung)
