Komisi IV DPRD Medan Marah Besar, Anggaran Rp3 Miliar Pelebaran Jalan Meteorologi Dipersoalkan

Komisi IV DPRD Medan Marah Besar, Anggaran Rp3 Miliar Pelebaran Jalan Meteorologi Dipersoalkan

BHINNEKANEWS, Medan – Komisi IV DPRD Medan meluapkan kemarahan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Senin (5/1/2026).

Kemarahan tersebut dipicu oleh tetap dialokasikannya anggaran sekitar Rp3 miliar pada tahun 2026 untuk menuntaskan pelebaran Jalan Meteorologi yang berbatasan dengan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Padahal, proyek tersebut dinilai lebih menguntungkan pihak tertentu, khususnya akses menuju Perumahan Citraland, dan bukan menjadi prioritas kebutuhan masyarakat Kota Medan.

“Ngapain dianggarkan lagi dana untuk menuntaskan pelebaran Meteorologi itu, hanya untuk kepentingan pihak perumahan. Mereka aja tidak peduli dengan warga Medan. Terbukti mereka mempersempit drainase,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam rapat.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Faisal Arbie Soroti Rendahnya Capaian Imunisasi: Banyak Orangtua Masih Menolak Anak Diimunisasi

Rapat tersebut dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota Komisi IV lainnya seperti Lailatul Badri, Antonius Tumanggor, Iskandar Muda, Edwin Sugesti, dan Jusup Ginting. Turut hadir Kepala Dinas Perkimcikataru Medan, Jhon Ester Lase beserta jajaran.

Menurut Paul, anggaran tersebut seharusnya lebih diprioritaskan untuk perbaikan drainase guna mengatasi persoalan banjir yang masih kerap melanda Kota Medan.

“Masih banyak kebutuhan anggaran yang lebih prioritas. Kok malah pelebaran Jalan Meteorologi yang diutamakan. Itu kan lebih mementingkan masyarakat tertentu ke perumahan Citraland,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua Komisi IV DPRD Medan Minta Dishub Tidak Persulit Warga Akibat Pembatas Jalan

Sementara itu, anggota Komisi IV, Lailatul Badri, juga menyoroti persoalan ganti rugi lahan yang dinilai belum tuntas. Ia menyebut adanya kasus pembayaran yang tidak tepat sasaran.

“Sekarang ada pemilik tanah belum menerima ganti rugi dan terima malah orang lain. Gimana penyelesaian ini,” tegasnya.

Ia mendesak Dinas Perkimcikataru segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, menjelaskan bahwa penganggaran proyek tersebut telah dimulai sejak tahun 2022 dan pada tahun 2026 hanya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum tuntas.

“Kita hanya menuntaskan yang belum selesai,” ujarnya.

(Agung)

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *