Bau Anyir “Sindikat Passport dan Visa Kerja” Diduga Merusak Tenaga Kerja Indonesia

Bau Anyir “Sindikat Passport dan Visa Kerja” Diduga Merusak Tenaga Kerja Indonesia

Bekasi — Indonesia gelap “kabur aja dulu” yang pernah mewarnai kebijakan kontroversional dari pemerintahan Prabowo – Gibran menjadi simbol pergerakan atas dugaan keresahan masyarakat di mana gejolak ekonomi dan sosial terus dirasakan tanpa henti menjadi bentuk kritik masif ketidakpercayaan pemerintah selama ini.

Evaluasi dan kritikan masyarakat terhadap kinerja pemerintah bukannya diperbaiki sebaliknya oknum dari sebuah institusi terhormat memanfaatkan untuk mengeksploitasi masyarakat kaum miskin untuk mengeruk hasil dari bisnis Ilegal. (11 Oktober 2025).

Rn sebagai korban dari iming-iming karena ketidak-tahuan, awalnya ingin mengadu nasib ke Malaysia setelah sekian puluh tahun menjadi pedagang baju di bekasi namun bangkrut setelah covid menghancurkan perekonomian, sempat menjadi karyawan rumah makan dan kini bertekad untuk mencari majikan di negeri orang untuk menghidupi kedua orang tua dan kelima anaknya.

Baca Juga:  BUPATI SAMOSIR DAN WABUP MONITORING PERSIAPAN VENUE UTAMA TOTK.

Bukanya mendapatkan informasi yang benar dari sistem pelayanan publik. Yang bersangkutan saat ini malah kehilangan modal untuk berangkat karena iming-iming oleh mafia paspor di imigrasi Bekasi. Menurut sumber lainnya, masih banyak korban seperti Rn lainnya yang sudah terperdaya oleh oknum abdi negara tersebut.

Disinyalir aksi mempermudah visa kerja ini dilakukan oleh oknum pejabat yang berinisial YA dan kawan – kawan serta melibatkan penghubung “H” atau sering dipanggil “Jangkung” yang mengelola biro jasa.

Dan Oknum tersebut membuatkan visa kerja dengan memanipulasi usia atau memotong umur pada data passport dan terbongkar ketika Pemberi kerja mengkonfirmasi ke Perusahaan TKI mengecek terdapat perbedaan usia antara data passport dan fisik para pekerja TKI.

Baca Juga:  Seluruh Kepala Desa dan Perangkat desa se Kabupaten Samosir Unjuk Rasa Tolak PMK 81 Tahun 2025.

Sebagai informasi, untuk mengajukan visa kerja di negara lain, ada beberapa persyarat salah satunya batasan umur. Hal ini di manfaatkan oleh sindikat ini dengan “memotong” umur di dokumen Passport, karena dokumen yang menjadi acuan di luar negeri adalah Passport bukan KTP.

Misalnya data A di KTP lahir pada tahun 1985, sedangkan data di passport menjadi kelahiran tahun 1990. Sehingga dapat menghindari persyararan batasan umur pada saat pengajuan visa kerja.

Saat ini tim sementara mengkonfirmasi dan mendalami kebenaran kejadian ini dan meminta Menteri atau Dirjen terkait bersama DPR melakukan evaluasi besar – besaran dan masyarakat diberikan pelayanan terbaik, tranparan dan kredibel mengigat situasi ekonomi yang tak menentu akhir – akhir ini. (Tim)

bhinnekanews.id@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *