Polsek Hinai Polres Langkat Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Pencurian dengan Pemberatan

Polsek Hinai Polres Langkat Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Pencurian dengan Pemberatan

Langkat – Bhinnekanews.com (11/9/2025)
Polsek Hinai Polres Langkat mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 15 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Hinai / Polres Langkat / Polda Sumut, Tanggal 07 Juli 2025 an. Pelapor Suyatno berupa 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A05s, Tabung gas, dan Uang Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan total kerugian Korban Rp. 3.550.000.-(Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang terjadi di Dusun II Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Jum’at (4/7/2025).

Pelaku inisial AN Alias Gondrong (35) berdomisili di Dusun III Desa Suka Dama Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

“Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., Melalui Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady S.H, menerangkan berawal pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 di Dusun III Desa Suka Dama Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Korban an. Suyanto sepulang dari masjid langsung ke dapur memanaskan air untuk membuat kopi, namun saat itu kompor tidak menyala dikarenakan tabung gasnya tidak ada, lalu pelapor menanyakan kepada istrinya yang juga sudah bangun dan dijawab “ada disitu”, merasa curiga pelapor beserta istrinya mengecek seputaran dapur dan ternyata dinding dapur yang terbuat dari tepas bambu bagian samping rumah sudah terbuka/rusak, lalu ke ruang tamu dan juga tidak ada lagi melihat HP yang sebelum tidur dicas diruang tamu.

Baca Juga:  AKP Ahmad Rifai dari Polres Pandeglang Berikan Penyuluhan Kamtibmas dalam Kegiatan TMMD Ke-126 Tahun Kodim 0601/Pandeglang

Dari kejadian diatas HP berikut tabung gas serta uang sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) telah hilang dari rumah.

Selanjutnya melaporkan kejadian curat ke Polsek Hinai guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku dapat diamankan pada hari Selasa tanggal 9 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Muhammad Taufan, S.H. bersama anggota setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku insial AN berada di Barak Seratus PT. SSS Desa Pasar Suku Kecamatan. Muara Batang Gadis Kabupaten, Mandailing Natal.

Pelaku AN Alias Gondrong tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Hinai guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.

”Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”

Baca Juga:  Kunjungan Kapolres Binjai ke Rumdin Bupati Langkat dan Kantor Ketua DPRD Langkat

Imbuh Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady, Pelaku dapat diamankan pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wib oleh Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Muhammad Taufan, S.H. bersama anggota dan berkordinasi dengan Personil Polsek Batang Muara Gadis Polres Madina setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku insial AN berada di Barak Seratus PT. SSS Desa Pasar Suku Kecamatan. Muara Batang Gadis Kabupaten, Mandailing Natal,” kata Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap aksi kejahatan sekecil apapun bentuknya, merupakan komitmen Polres Langkat demi melindungi masyarakat.
Bersama-sama, mari kita ciptakan Langkat yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” ujar Kapolres.

Penindakan cepat ini sekaligus menjadi bukti bahwa kehadiran Polri di tengah warga masyarakat bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom demi terjaganya ketertiban umum.

bhinnekanews.id@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *