Dinilai Belum Maksimal, Rico Waas Beri Tenggat Camat Tuntaskan Digitalisasi Bansos
MEDAN, Bhinnekanews.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan tenggat waktu kepada seluruh camat di Kota Medan untuk segera menuntaskan pendaftaran perlindungan sosial bagi warga melalui Portal Perlinsos.
Penegasan itu disampaikan Rico Waas saat memimpin rapat Digitalisasi Bantuan Sosial Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) di Balai Kota Medan, Kamis (9/7/2026). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah, para camat, serta lurah.
Dalam arahannya, Rico Waas menegaskan komitmennya mereformasi sistem penyaluran bantuan sosial di Kota Medan melalui perluasan Digital Public Infrastructure (DPI). Sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan penyaluran bantuan yang lebih transparan, tepat sasaran, dan bebas dari birokrasi yang berbelit.
“Hari ini saya harus menegaskan kepada rekan-rekan semua. Ini kerjanya harus serius betul. Terutama camat-camat, kontrol semua wilayahnya. Setiap wilayah harus punya target mandiri dan camat wajib melakukan update data Perlinsos setiap hari agar target terus diingat,” tegas Rico Waas.
Menindaklanjuti arahan tersebut, para camat menyatakan komitmen bersama dan meminta waktu antara satu hingga satu setengah bulan untuk merampungkan seluruh proses pendataan sesuai target yang telah ditetapkan.
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman kemudian menegaskan komitmen tersebut dengan meminta Dinas Sosial memperketat pengawasan pelaksanaan program di lapangan.
“Semua catat, kita sudah membuat komitmen kapan harus selesai. Saya berharap Dinas Sosial melakukan monitoring ketat terhadap kemajuan program ini dan menugaskan ASN Dinsos khusus untuk memantau pergerakan di lapangan,” ujar Wiriya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan digitalisasi bansos merupakan solusi atas persoalan inclusion error atau salah sasaran penerima bantuan serta exclusion error, yakni warga miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan.
Menurutnya, selama ini proses pengajuan bansos dinilai rumit karena harus melalui mekanisme musyawarah kelurahan yang melibatkan banyak pihak. Melalui Portal Perlinsos, proses pendaftaran menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel sehingga warga tidak lagi direpotkan dengan persyaratan administrasi yang panjang.
Khoiruddin menjelaskan pendaftaran akun Perlinsos dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui agen yang ditugaskan mendatangi rumah warga secara langsung maupun secara mandiri melalui situs Perlinsos. Namun, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor Disdukcapil, kantor camat, kantor lurah, atau Dinas Sosial.
Ia juga mengungkapkan bahwa realisasi pendaftaran Perlinsos di Kota Medan hingga saat ini baru mencapai 13.944 kepala keluarga atau sekitar 1,75 persen dari total 795.881 kepala keluarga yang menjadi target pendataan. Kondisi tersebut dinilai memerlukan percepatan agar program digitalisasi bansos dapat berjalan optimal.
