Wabup Samosir Pimpin Rapat TP2DD Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
SAMOSIR – Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM memimpin rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Samosir ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (31/7), dan diikuti oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu pajak dan retribusi, para camat, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Samosir, serta perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Dalam sambutannya, Wabup Ariston menyampaikan bahwa rapat ini membahas dua hal penting. Pertama, evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah. Evaluasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme dan substansi yang akan ditelaah oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Kedua, rapat juga membahas evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menilai pencapaian target, mengidentifikasi kendala, dan merumuskan strategi peningkatan pendapatan tahun 2025.
“Kegiatan ini menjadi kesempatan baik untuk menyampaikan pertanyaan, tanggapan, dan masukan agar penyusunan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi benar-benar sesuai dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional,” ujar Ariston.
Lebih lanjut, ia meminta setiap OPD melaporkan realisasi PAD secara berkala beserta kendala yang dihadapi agar dapat diambil langkah konkret untuk percepatan capaian.
“Silakan sampaikan kendala di lapangan agar kita dapat merumuskan langkah konkret dalam mengoptimalkan target PAD,” tegasnya.
Sebagai narasumber, hadir Herteti Rospalita Simanjuntak, S.Kom, M.Si, Analis Keuangan Pusat dan Daerah dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, yang memberikan penajaman materi terkait mekanisme evaluasi perda dan strategi peningkatan kinerja pajak dan retribusi daerah.
Melalui rapat TP2DD ini, Pemerintah Kabupaten Samosir berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, adaptif, dan berbasis digital guna mendukung optimalisasi pendapatan serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
