Bupati Samosir Kukuhkan 25 Kepala Desa untuk Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun
SAMOSIR – Sebanyak 25 kepala desa di Kabupaten Samosir resmi dikukuhkan kembali untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, sesuai amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 mengenai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom di Aula Kantor Bupati Samosir, pada Senin (19/8/2025). Perpanjangan ini berlaku bagi desa yang belum melaksanakan pemilihan kepala desa, terhitung sejak tanggal pengukuhan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 262 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang Berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Acara pengukuhan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Pabung 0210/TU G. Sebayang, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, Kabag OPS Polres Samosir, Sekda Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Tunggul Sinaga, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam arahannya, Bupati Vandiko menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah pusat kepada kepala desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini patut disyukuri karena telah disetujui oleh Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. Saya harap bapak dan ibu kepala desa dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Vandiko.
Ia menegaskan, kepala desa harus sadar bahwa jabatan merupakan bentuk pengabdian dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan warga.
“Menjadi pelayan masyarakat adalah pilihan kita sendiri. Wajar jika masyarakat memiliki harapan besar terhadap pemimpinnya. Karena itu, berikan pelayanan terbaik dan jangan pernah menyalahkan masyarakat atas tuntutan mereka,” tegasnya.
Bupati Vandiko juga mengingatkan para kepala desa agar segera menyusun strategi dan program kerja yang efektif, serta mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
“Semua kepala desa yang dikukuhkan saya tetapkan mendapat tambahan masa jabatan penuh dua tahun. Ini hadiah dari saya sekaligus pengingat bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada kita. Kalau desa sejahtera, kabupaten juga pasti sejahtera,” ujar Vandiko.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar para kepala desa segera membangun komunikasi harmonis dengan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Gunakan kesempatan ini untuk menuntaskan cita-cita yang belum tercapai. Samosir hanya bisa maju jika kita saling berkomunikasi dan bekerja sama. Bila ada kendala, sampaikan berjenjang atau langsung kepada saya,” katanya menutup sambutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, F. Agus Karo-karo, menjelaskan bahwa terdapat 32 kepala desa dengan masa jabatan berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Namun, hanya 25 orang yang memenuhi kriteria perpanjangan.
“Tujuh kepala desa tidak dapat diperpanjang karena empat di antaranya mengundurkan diri, dua meninggal dunia, dan satu orang menyatakan tidak bersedia diperpanjang,” terang Agus.
Dengan pengukuhan ini, pemerintah daerah berharap agar seluruh kepala desa dapat memanfaatkan tambahan masa jabatan untuk memperkuat pelayanan publik, memberdayakan masyarakat, dan mempercepat pembangunan desa di Kabupaten Samosir.
