BPK dan Komisi XI DPR RI Gelar Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Samosir

BPK dan Komisi XI DPR RI Gelar Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Samosir

SAMOSIR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Komisi XI DPR RI berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Grand Ballroom Labersa Hotel & Convention, Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Selasa (29/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung, SE, MA, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, serta Forkopimda, pimpinan OPD, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Samosir.

Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan selamat datang kepada seluruh tamu undangan serta menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah, termasuk di tingkat desa.

“Anggaran adalah instrumen utama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Vandiko.

Baca Juga:  Kementerian PUPR Serahkan Pengelolaan Sementara IPLT kepada Pemkab Samosir, Wabup Ariston: Akan Dimanfaatkan untuk Pelayanan Masyarakat

Ia juga mengapresiasi Komisi XI DPR RI dan BPK RI yang memilih Kabupaten Samosir sebagai tuan rumah sosialisasi ini.

“Selama pemerintahan kami, kegiatan seperti ini baru pertama kali dilakukan. Semoga menjadi kesempatan berharga untuk belajar dan memperdalam pemahaman tentang akuntabilitas dana desa demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung, yang juga menjadi Keynote Speaker, menjelaskan pentingnya hubungan sinergis antara pemerintah pusat, daerah, dan BPK dalam menciptakan pengelolaan dana desa yang baik.

“Peran BPK tidak hanya di hilir sebagai pemeriksa, tetapi juga di hulu sebagai pembimbing agar dana desa dikelola secara benar dan bermanfaat bagi masyarakat,” terang Martin.

Ia juga mengingatkan bahwa dua faktor utama yang dapat menghambat pembangunan desa adalah ketidaktahuan dan ketakutan melakukan kesalahan dalam pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, ia berharap para kepala desa aktif bertanya dan belajar agar dapat mengelola dana secara tepat dan efektif.

Baca Juga:  Bupati Samosir Hadiri Konferensi Destinasi Geowisata Kaldera Toba UNESCO Global Geopark 2025

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang memaparkan peran dan fungsi BPK dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara. Ia menjelaskan pentingnya perencanaan yang baik dengan prinsip SMART — Spesifik, Measurable, Achievable, Relevan, dan Time frame.

“BPK menjalankan fungsi pemeriksaan secara independen dan profesional untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan benar dan dapat dipercaya,” ujar Paula.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh kepala desa di Kabupaten Samosir semakin memahami prinsip-prinsip akuntabilitas keuangan desa untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *