KPPU Agendakan Pemeriksaan NTT Docomo Pekan Depan

KPPU Agendakan Pemeriksaan NTT Docomo Pekan Depan

JAKARTA, Bhinnekanews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap operator seluler Jepang NTT Docomo, Inc. pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Agenda sidang tersebut untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator KPPU.

Sebelumnya, persidangan sempat digelar pada 24 Februari 2026, namun ditunda karena pihak NTT Docomo tidak menghadiri sidang. Perusahaan yang berbasis di Tokyo itu diperiksa dalam perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU atas pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc..

DOCOMO dikenal sebagai operator seluler utama di Jepang dan merupakan anak usaha dari grup telekomunikasi raksasa Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Perusahaan ini memiliki basis pelanggan besar dan lini layanan digital yang luas. Sementara Intage merupakan perusahaan riset pasar dan data analytics dengan infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang.

Baca Juga:  Pastikan Penguasaan Tanah yang Adil, Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria sebagai Solusi Utama

Akuisisi mayoritas saham Intage oleh DOCOMO diketahui terjadi pada Oktober 2023. Mengingat kedua entitas memiliki kegiatan usaha, baik langsung maupun tidak langsung di Indonesia, transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena melibatkan pelaku usaha besar lintas negara, KPPU juga telah menyampaikan pemberitahuan perkara ini kepada otoritas persaingan usaha Jepang, Japan Fair Trade Commission (JFTC), melalui perantaraan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo.

Baca Juga:  Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat

Pemeriksaan akan dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Sidang akan berfokus pada penyampaian LDP oleh Investigator serta pemeriksaan alat bukti. Tahapan Pemeriksaan Pendahuluan sendiri berlangsung selama 30 hari kerja terhitung sejak 24 Februari 2026.

KPPU mengimbau publik untuk mengikuti perkembangan perkara ini melalui laman resmi lembaga tersebut.

(Agung)

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *