RDP Komisi IV DPRD Medan, Jusup Ginting Soroti Buruknya Pengurusan PBG di Perkimcikataru
MEDAN, Bhinnekanews – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, menyoroti buruknya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.
Dalam rapat evaluasi bersama Dinas Perkimcikataru di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (5/1/2026), Jusup mengungkap adanya dugaan praktik percaloan yang dilakukan oknum pegawai.
“Dinas Perkimcikataru Kota Medan paling buruk sekali dalam pengurusan PBG. Saya menerima laporan dari warga yang sudah membayar Rp28 juta, tetapi PBG tidak juga keluar, bahkan bangunannya justru terkena penindakan,” ujar Jusup dengan nada tegas.
Ia menjelaskan, warga tersebut mengurus izin untuk bangunan kos-kosan di kawasan Medan Tuntungan. Namun, saat mengurus di dinas, justru diarahkan oleh oknum pegawai kepada pihak konsultan tertentu.
“Oknum dengan inisial (Y) mengarahkan ke konsultan. Setelah membayar Rp28 juta, hasilnya PBG tidak keluar dan bangunan malah ‘diketok’. Ini sangat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Jusup juga menyoroti masih banyaknya bangunan tanpa PBG yang dibiarkan, sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan aturan.
Ia meminta Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, segera mengambil tindakan tegas atas laporan tersebut.
Menanggapi hal itu, Jhon Ester Lase menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, turut mempertanyakan kejelasan spesifikasi atau ukuran bangunan agar Keterangan Rencana Kota (KRK) dapat diterbitkan hingga proses PBG.
“Kami ingin kejelasan spesifikasi bangunan agar KRK bisa keluar sampai tahap PBG. Ini yang sering menjadi kendala meskipun sudah menggunakan jasa konsultan,” ujar Paul.
Ia juga mengkritisi lamanya proses pengurusan PBG di Kota Medan dan menyarankan agar Dinas Perkimcikataru belajar dari daerah lain seperti Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi yang dinilai lebih cepat dalam pelayanan.
“Sudah saatnya belajar ke daerah tersebut karena proses pengajuan PBG di sana lebih cepat,” katanya.
Sementara itu, Jhon Ester Lase mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait teknis spesifikasi gambar maupun ukuran bangunan dalam proses tersebut.
“Untuk teknis gambar atau ukuran spesifikasi tidak diatur, dan pengetahuan saya tidak sampai ke sana,” pungkasnya.
(Agung)
