Raperda P2K Medan Rampung, Jalur Khusus Mobil Damkar Siap Diterapkan
Medan, Bhinnekanews — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) pada Senin (10/11/2025) di ruang Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution mengatakan, dalam pembahasan akhir terdapat pasal yang mengatur jalur perlintasan khusus bagi mobil pemadam kebakaran di sejumlah ruas jalan Kota Medan. “Pasal 15 poin C mengutamakan hak utama kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Jalur ini akan dibangun bekerja sama dengan Dishub melalui rambu atau pengecatan,” ujar Edwin.
Selain itu, Raperda juga mengatur penggunaan unit mobil listrik serta kewenangan penanganan dan penyelidikan kebakaran. Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri menambahkan, jalur khusus ini penting agar respons terhadap kebakaran lebih cepat dan tidak terhambat. Pasal lain mengatur Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) bagi setiap gedung dan pabrik, dengan sanksi bagi yang tidak mematuhi.
Plt Kadis P2K Wandro Malau menyampaikan dukungan penuh terhadap keputusan Pansus. “Pembuatan jalur khusus mobil pemadam kebakaran ini pertama kali diterapkan, menjadikan Kota Medan contoh di Indonesia,” katanya.
Raperda P2K dijadwalkan disahkan dalam paripurna pada 17 November 2025.
(Agung)
