Raperda P2K, Lailatul Badri: Setiap Gedung atau Pabrik Wajib Miliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran
MEDAN, BHINNEKANEWS.COM – Wakil Ketua Panitia Khusus Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyampaikan pernyataannya kepada jurnalx.co.id pada Sabtu, 13 September 2025, terkait rencana kewajiban Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) bagi setiap gedung dan pabrik di Kota Medan.
Menurut Lailatul Badri, SKK menjadi bukti kesiapan gedung atau pabrik dalam sistem pencegahan kebakaran, termasuk keberadaan alat pemadam seperti hydrant. Dia juga mendorong sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkrat) dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.
Pengurusan SKK harus melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PBG. Bila persyaratan ini tidak dipenuhi, gedung atau pabrik akan dikenai sanksi, salah satunya pemasangan plank yang menunjukkan bangunan tersebut belum memenuhi kriteria pencegahan kebakaran.
(Agung)
