Medan Targetkan Miliki PLTSa pada 2028, Investasi Capai Rp3 Triliun

Medan Targetkan Miliki PLTSa pada 2028, Investasi Capai Rp3 Triliun

BHINNEKANEWS, Medan – Pemerintah Kota Medan menargetkan akan memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada tahun 2028. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, dalam rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi triwulan IV bersama Komisi IV DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (5/1/2026).

Melvi menjelaskan, pembangunan PLTSa tersebut akan dilakukan oleh pihak Danantara dengan nilai investasi mencapai Rp3 triliun. Rencananya, pembangunan akan dimulai dengan ground breaking pada April 2026 dengan estimasi waktu pengerjaan selama 11 hingga 24 bulan.

“PLTSa akan dibangun di Kelurahan Terjun di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah,” ujar Melvi.

Ia menambahkan, DLH Kota Medan memiliki kewajiban untuk menyuplai sampah sebanyak 1.300 ton per hari guna mendukung operasional PLTSa tersebut. Hingga akhir 2025, DLH juga telah menambah luas TPA Terjun sebesar 4,98 hektare.

Baca Juga:  Pemko Medan Lamban Evakuasi Korban Banjir

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mempertanyakan dukungan pemerintah pusat terhadap proyek tersebut. Menanggapi hal itu, Melvi menyatakan bahwa pembangunan PLTSa tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, sementara pengangkutan sampah menjadi tanggung jawab DLH Kota Medan.

Selain itu, Melvi juga memaparkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) DLH Kota Medan tahun 2025 yang mencapai 83,64 persen. Dari target lebih dari Rp35 miliar, realisasi pendapatan mencapai lebih dari Rp29 miliar, meningkat sekitar Rp4 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Menjawab pertanyaan anggota Komisi IV, Lailatul Badri, terkait pengawasan limbah industri, Melvi menjelaskan bahwa setiap semester pelaku usaha wajib melaporkan kondisi limbahnya. Jika ditemukan pelanggaran, DLH akan memberikan sanksi administrasi.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan Desak Pengawasan Pasar Murah Diperketat Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Sementara itu, terkait mahalnya biaya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Melvi menegaskan bahwa penentuan biaya tersebut bukan kewenangan DLH, melainkan pihak konsultan.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV Antonius Tumanggor juga menyoroti kondisi armada pengangkut sampah yang dinilai kurang optimal. Menanggapi hal itu, Melvi menyebutkan bahwa perbaikan, bahan bakar, serta pemeliharaan armada merupakan tanggung jawab pihak kecamatan.

Lebih lanjut, Melvi menyampaikan bahwa realisasi belanja DLH Kota Medan tahun 2025 mencapai 76,88 persen dari total anggaran lebih dari Rp71 miliar, dengan realisasi sebesar lebih dari Rp55 miliar yang terbagi dalam 11 program.

DLH Kota Medan juga terus melakukan pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk pengujian kualitas air dan pemantauan polusi udara secara berkala.

(Agung)

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *