M. Afri Rizki Lubis Soroti Kebocoran PAD Retribusi PBG, Minta OPD Perkuat Pengawasan Bangunan
BHINNEKANEWS, MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan meningkatkan sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Kota Medan, khususnya terkait kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut politisi Partai NasDem tersebut, seluruh bangunan yang didirikan di Kota Medan wajib memiliki PBG sesuai ketentuan yang berlaku. Selain bertujuan menciptakan penataan kota yang tertib dan indah, kepatuhan terhadap perizinan juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG.
“Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Selain mendukung penataan kota, retribusi dari PBG juga menjadi salah satu sumber PAD yang harus dioptimalkan,” ujar M. Afri Rizki Lubis kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Ia menilai masih maraknya bangunan yang diduga belum mengantongi izin menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Menurutnya, koordinasi antara Dinas Perkim Cikataru, Satpol PP, kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan perlu diperkuat agar pengawasan pembangunan berjalan efektif.
Rizki mengatakan, Pemerintah Kota Medan telah memiliki komitmen untuk menata pembangunan secara lebih baik. Karena itu, ia berharap seluruh OPD dapat menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara profesional serta menindaklanjuti setiap arahan pimpinan daerah.
“Pengawasan harus dilakukan secara terpadu. Dengan koordinasi yang baik, setiap pelanggaran dapat segera ditindak sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi daerah,” katanya.
Komisi IV DPRD Kota Medan, lanjut Rizki, juga akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan bangunan. Ia menilai rekomendasi yang telah disampaikan DPRD, termasuk penghentian sementara pembangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan, harus ditindaklanjuti secara konsisten oleh instansi terkait.
Menurutnya, masih ditemukan sejumlah bangunan yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk dihentikan sementara pembangunannya, namun aktivitas pembangunan diduga tetap berlanjut. Kondisi tersebut, kata Rizki, perlu menjadi bahan evaluasi bagi OPD yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Kami berharap setiap rekomendasi hasil pengawasan DPRD benar-benar dilaksanakan di lapangan. Dengan demikian, penegakan aturan dapat berjalan secara konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pembangunan,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD apabila ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan.
Komisi IV DPRD Kota Medan berharap pengawasan yang lebih optimal terhadap perizinan bangunan tidak hanya mampu menekan potensi kebocoran PAD dari retribusi PBG, tetapi juga mewujudkan pembangunan yang tertib, sesuai aturan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Medan.
