Langgar Aturan Penempatan Kepling, Antonius Tumanggor Desak Wali Kota Nonaktifkan Camat Medan Helvetia
Medan, Bhinnekanews – Penempatan Kepala Lingkungan (Kepling) oleh Camat Medan Helvetia, Junedi Lumban Gaol, S.Sos, memicu protes keras setelah diduga melanggar aturan domisili sesuai Perwal Medan Nomor 21 Tahun 2021.
M. Faisal Batubara (41), peserta seleksi Kepling di Kelurahan Helvetia Timur, justru dilantik dan ditempatkan di Lingkungan VI Kelurahan Cinta Damai, wilayah yang bukan tempat tinggalnya. Faisal mengaku baru mengetahui hal itu usai pelantikan pada Jumat (10/10) malam, meski pendaftarannya dilakukan di Helvetia Timur.
Ia juga langsung diperintahkan untuk mulai bertugas pada Sabtu (11/10).
“Saya daftar di Helvetia Timur, tapi ditempatkan di Cinta Damai. Saya bahkan tidak mengenal warga di sana,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor menilai keputusan tersebut menyalahi aturan dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.
“Ini jelas pelanggaran Perwal. Kepling wajib berdomisili di wilayah tugasnya. Ini bukan kesalahan teknis, tapi penyimpangan administrasi,” tegasnya, (15/10).
Antonius mendesak Kabag Tapem dan Inspektorat Pemko Medan memanggil Camat Helvetia untuk dimintai klarifikasi. Ia juga meminta Wali Kota Medan menonaktifkan sementara Camat Junedi.
“Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Antonius menyebut ada indikasi intervensi pihak tertentu dalam penempatan Kepling, setelah sebelumnya Camat Junedi diduga menyampaikan bahwa salah satu calon didukung “orang berpengaruh”.
Kabag Tapem Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Besok akan kita cek dulu apakah itu dibenarkan atau tidak,” katanya singkat.
Informasi yang diterima menyebutkan SK penempatan Faisal Batubara kemungkinan akan direvisi menyusul sorotan DPRD.
Agung – Bhinnekanews
