Komisi IV DPRD Medan Sidak Perumahan Diduga Belum Kantongi PBG, Minta Satpol PP Lakukan Penyegelan

Komisi IV DPRD Medan Sidak Perumahan Diduga Belum Kantongi PBG, Minta Satpol PP Lakukan Penyegelan

BHINNEKANEWS, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan Perumahan Pendidikan Residence di Jalan Pendidikan, dekat Jalan Tempuling, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Senin (6/4/2026). Sidak dilakukan menyusul adanya dugaan pembangunan perumahan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam sidak tersebut, rombongan Komisi IV menemukan delapan unit rumah dua lantai yang pembangunannya telah mencapai tahap hampir selesai. Selain diduga belum memiliki PBG, bangunan tersebut juga diduga tidak memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan (roilen).

Sidak dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, didampingi Wakil Ketua Komisi IV M. Afri Rizki Lubis serta anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution, Jusuf Ginting, Lailatul Badri, dan Ahmad Affandi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi IV meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera menghentikan sementara aktivitas pembangunan dan melakukan penyegelan hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Golkar Dorong Penguatan Fungsi DPRD Lewat Perubahan Tata Tertib

“Kami meminta tidak ada lagi aktivitas pembangunan sebelum izin diterbitkan. Satpol PP harus segera melakukan penyegelan dan mengawasi agar pembangunan tidak dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi,” tegas M. Afri Rizki Lubis.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki izin merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh pembangunan mematuhi peraturan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG.

“Kami berharap tidak ada potensi kehilangan PAD akibat bangunan yang tidak mengurus perizinan. Seluruh pembangunan harus mengikuti prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Paul juga meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan melakukan kajian menyeluruh terhadap pembangunan tersebut, termasuk meneliti dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan dan kelengkapan prasarana keselamatan, seperti akses jalan untuk mobil pemadam kebakaran.

Baca Juga:  FPKS DPRD Medan Nilai Belum Perlu Usul Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Selain itu, dalam sidak tersebut Komisi IV turut menerima keberatan dari warga sekitar yang mengaku terdampak oleh pembangunan perumahan tersebut. Aspirasi masyarakat itu diminta menjadi perhatian pemerintah sebelum memberikan atau menerbitkan perizinan.

Terkait adanya dugaan bahwa pembangunan tersebut memperoleh perlindungan dari pihak tertentu, Komisi IV DPRD Kota Medan tidak menyampaikan kesimpulan mengenai hal tersebut dalam sidak. DPRD menegaskan fokus pengawasan adalah memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Komisi IV berharap pemerintah mengambil langkah tegas terhadap setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis, sehingga penegakan aturan dapat berjalan secara adil, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tertibnya pembangunan di Kota Medan.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *