Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Segel Bangunan di Sari Rejo dan Silalas
Medan, Bhinnekanews – Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pendirian bangunan tanpa izin dinilai sebagai contoh buruk sekaligus menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan perangkat daerah Pemko Medan.
“Kita minta Satpol PP tegas membongkar bangunan tanpa PBG. Untuk saat ini, Dinas Perkimcikataru Kota Medan supaya menyegel bangunan,” kata anggota Komisi IV, El Barino Shah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV, Senin (6/10/2025).
Rapat pengambilan keputusan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Jusuf Ginting, El Barino Shah, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, dan Lailatul Badri.
Menurut El Barino Shah, bangunan tanpa PBG yang berdiri tepat di pinggir jalan tersebut mencoreng wajah Kota Medan.
“Ini pelajaran bagi kita semua. Kita tidak menghambat investasi, tetapi pengusaha harus taat aturan. Kalau melanggar, harus diberi efek jera, bukan hanya ‘ketok cantik’,” ujarnya.
Dalam RDP yang sama, Komisi IV juga merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa izin di depan Cafe The Promised, Jalan Sei Deli No. 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Warga mengaku resah karena parit di sekitar lokasi ditutup pengembang untuk dijadikan lahan parkir.
“Pemko Medan melalui OPD terkait harus tegas mengawasi dan merespons aduan warga,” kata El Barino.
Ia menambahkan, dinas terkait harus mengambil tindakan tegas. “Kita bukan menghambat investor. Tetapi harus ada kontribusi. Izin saja tidak diurus, bagaimana nanti dengan pajak?” ucapnya.
RDP turut dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, antara lain Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta pihak kelurahan dan kecamatan.
(Agung)
