Komisi IV DPRD Medan Minta Pengembang Royal Sumatera Segera Serahkan Aset PSU ke Pemko

Komisi IV DPRD Medan Minta Pengembang Royal Sumatera Segera Serahkan Aset PSU ke Pemko

BHINNEKANEWS, MEDAN – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, meminta pihak pengembang Perumahan Royal Sumatera segera menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Medan agar pengelolaan serta pemeliharaan fasilitas umum dapat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Permintaan tersebut disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan bersama berbagai pihak terkait di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (14/4/2026).

Rapat turut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Lailatul Badri, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan yang diwakili Ketua Tim Pengawasan Hafiz, Lurah Mangga, perwakilan pengembang Royal Sumatera, Subianto dan Kasman, serta perwakilan masyarakat, Iwan dan Martin.

Baca Juga:  Timbunan Sampah Longsor, Anggota DPRD Medan Desak Pemko Tutup TPA Terjun

Dalam rapat tersebut, Dame menegaskan bahwa penyerahan aset PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan, berbagai fasilitas umum, termasuk jalan lingkungan, dapat dikelola dan dipelihara menggunakan anggaran pemerintah.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan. Kami berharap proses penyerahan dapat segera direalisasikan sehingga pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Dame menjelaskan, penyerahan PSU akan memberikan kepastian dalam pengelolaan berbagai fasilitas umum sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik, khususnya terkait pemeliharaan jalan, drainase, dan fasilitas pendukung lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut merupakan rekomendasi resmi Komisi IV DPRD Kota Medan yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama pihak pengembang.

Baca Juga:  Bahrumsyah: Kadis Perkim Kota Medan Harus Ikut Bertanggung Jawab Atasi Banjir

“Kami meminta seluruh pihak yang berkepentingan agar menindaklanjuti hasil rapat ini sesuai kewenangan masing-masing sehingga proses penyerahan PSU dapat berjalan sesuai aturan,” katanya.

Menanggapi rekomendasi tersebut, perwakilan pengembang Royal Sumatera, Subianto dan Kasman, menyatakan akan menyampaikan hasil RDP kepada pimpinan perusahaan serta melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan mengenai proses penyerahan aset PSU.

Komisi IV DPRD Kota Medan berharap proses penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dapat segera diselesaikan sehingga seluruh fasilitas umum di Perumahan Royal Sumatera dapat dikelola secara optimal oleh Pemerintah Kota Medan demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *