Komisi IV DPRD Medan Inisiasi Pembentukan Pansus PBG untuk Dongkrak PAD

Komisi IV DPRD Medan Inisiasi Pembentukan Pansus PBG untuk Dongkrak PAD

BHINNEKANEWS, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menata kepatuhan masyarakat terhadap perizinan bangunan.

Inisiatif tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, masih banyak bangunan di Kota Medan yang berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga berpengaruh terhadap rendahnya penerimaan daerah dari sektor retribusi.

“Ketidakpatuhan masyarakat dalam mengurus PBG disebabkan berbagai faktor, mulai dari mahalnya biaya jasa konsultan hingga proses administrasi dan birokrasi yang dinilai masih rumit. Akibatnya, PAD dari retribusi PBG belum maksimal,” ujar Dame.

Ia menilai kondisi tersebut juga berdampak pada banyaknya bangunan yang berdiri tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang, seperti melanggar garis sempadan bangunan (GSB), roilen, maupun jalur hijau, sehingga mengurangi estetika kota.

Baca Juga:  Pansus DPRD Medan Soroti Optimalisasi Pengelolaan Aset Perkimcikataru

“Yang lebih memprihatinkan, banyak bangunan berdiri tidak sesuai ketentuan. Selain mengurangi potensi PAD, kondisi ini juga berdampak terhadap penataan Kota Medan,” katanya.

Atas dasar itu, Komisi IV DPRD Medan menginisiasi pembentukan Pansus PBG agar pembahasan persoalan tersebut dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Menurut Dame, Pansus nantinya akan menelusuri berbagai persoalan yang menyebabkan rendahnya kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG, sekaligus mengkaji regulasi yang dinilai masih menjadi hambatan.

“Pansus akan bekerja lebih maksimal untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan, melakukan kajian, serta menyusun rekomendasi perbaikan agar pelayanan perizinan menjadi lebih mudah tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengatakan, keluhan masyarakat mengenai tingginya biaya konsultan maupun rumitnya proses administrasi akan menjadi salah satu fokus pembahasan Pansus.

“Seluruh masukan dari masyarakat akan kami pelajari. Jika memang terdapat regulasi yang perlu disempurnakan agar pelayanan lebih efektif dan biaya lebih terjangkau, tentu akan menjadi bahan rekomendasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie: Kendati Anggaran Berkurang, Pelayanan Kesehatan Jangan Sampai Kendor

Dame menegaskan, setiap pembangunan di Kota Medan harus tetap memiliki PBG dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Kota Medan memiliki komitmen yang sama untuk mengoptimalkan PAD tanpa mengabaikan aspek hukum dan tata ruang.

Ia juga menyebut kemungkinan revisi terhadap ketentuan biaya konsultan akan dikaji lebih lanjut. Untuk itu, Pansus PBG nantinya akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat guna memastikan setiap rekomendasi yang disusun tetap sesuai dengan regulasi nasional.

Melalui pembentukan Pansus PBG, Komisi IV DPRD Kota Medan berharap sistem perizinan bangunan dapat menjadi lebih sederhana, transparan, dan terjangkau, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat meningkat dan penerimaan PAD dari sektor retribusi PBG dapat dioptimalkan.

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *