Henry Jhon Hutagalung Dorong Sanksi Tegas bagi Pelaku Malapraktik yang Terbukti Bersalah
BHINNEKANEWS, MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, SH, mendorong adanya sanksi tegas terhadap dokter, tenaga kesehatan, maupun rumah sakit yang terbukti melakukan malapraktik sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pasien.
Hal itu disampaikan Henry Jhon Hutagalung kepada wartawan, Kamis (11/6/2026), menanggapi berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Menurut politisi yang duduk di Komisi II DPRD Kota Medan itu, pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran profesi yang telah terbukti merupakan bagian dari upaya membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
“Apabila terdapat tenaga medis maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran atau malapraktik sesuai ketentuan yang berlaku, tentu harus diberikan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.
Henry menjelaskan, saat ini DPRD Kota Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Dalam proses pembahasan tersebut, berbagai masukan dari masyarakat, termasuk keluhan pasien terhadap pelayanan kesehatan, menjadi perhatian untuk dikaji sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
“Kami sedang mendalami berbagai persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat. Ke depan, kami berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian mengenai standar pelayanan serta mekanisme penegakan sanksi apabila terjadi pelanggaran sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan Ranperda dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kesehatan Kota Medan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi profesi, serta pihak rumah sakit.
Menurut Henry, keterlibatan seluruh pihak diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sekaligus memberikan perlindungan bagi tenaga medis dan masyarakat.
“Tujuan utama kami bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi menciptakan pelayanan kesehatan yang semakin profesional sehingga masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Medan itu juga menilai peningkatan kualitas pelayanan kesehatan akan berdampak positif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit di Kota Medan.
Ia berharap dengan pelayanan yang semakin baik, masyarakat tidak lagi memilih berobat ke luar daerah maupun ke luar negeri, sehingga sektor kesehatan di Kota Medan dapat berkembang sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
“Jika kualitas pelayanan kesehatan terus meningkat, kepercayaan masyarakat juga akan tumbuh. Hal itu tentu berdampak positif bagi perkembangan rumah sakit, peningkatan pelayanan, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.
