DPRD Medan Perintahkan Segel Bangunan Perumahan Permata Krakatau
Medan, BHINNEKANEWS — Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memerintahkan Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel pembangunan perumahan town house Permata Krakatau di Jalan Pembangunan 3, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur. Langkah itu diambil karena proyek tersebut diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Paul menegaskan pengerjaan harus dihentikan sampai izin resmi dipenuhi. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG tidak terus mengalami kebocoran.
“Stop pengerjaan. Segera segel bangunan ini karena izin PBG-nya belum ada,” tegas Paul saat melakukan peninjauan bersama anggota Komisi IV, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi, Selasa (7/10/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan kekesalannya atas informasi bahwa pihak pengembang diduga menggunakan namanya untuk menghindari pengawasan. Paul mengecam keras tindakan tersebut.
“Jangan sok dan jangan menjual nama saya. Kalau berani bilang ‘bawa saja kemari’, sekarang saya sudah datang, tapi pengembangnya malah tak berani muncul,” ujarnya dengan nada marah.
Anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, turut mendesak agar penyegelan dilakukan secepatnya. Ia menilai ketiadaan plank PBG di lokasi sebagai indikasi kuat pelanggaran dan potensi kebocoran PAD.
“Sangat jelas bangunan ini harus disegel. Tidak ada plank PBG, dan dampaknya terhadap PAD sangat besar,” katanya.
Dalam kunjungan itu, seorang wanita muda yang berada di lokasi sempat menghubungi pihak pengembang, namun tetap berdalih bahwa izin sudah ada. Hal itu langsung ditanggapi Paul dengan tegas.
“Lengkapi izinnya. Jangan mengaku kenal saya,” katanya menutup dialog.
Laporan: Agung Panca Citra
