DPRD Medan Minta Satpol PP Segera Segel Bangunan Doorsmeer di Jalan H. Adam Malik Medan Barat
Medan, Bhinnekanews – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Satpol PP segera menyegel bangunan doorsmeer di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, karena diketahui tidak memiliki izin dan sudah menerima Surat Peringatan (SP) 1.
“Kita minta bangunan ini disegel karena izin apa pun tidak ada. Sudah jelas mendapatkan SP 1, jadi harus segera diambil tindakan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, saat meninjau lokasi bersama anggota komisi Ahmad Affandi, Selasa (7/10/2025).
Paul menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap pembangunan tanpa izin, karena dapat berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG.
“Jangan dibiarkan terus. Harus ada tindakan tegas agar PAD dari retribusi PBG tidak bocor,” tegasnya.
Arahan penyegelan tersebut langsung disambut Satpol PP Kota Medan yang hadir melalui Irvan Lubis beserta anggotanya. Irvan kemudian meminta pekerja menghentikan aktivitas pembangunan.
“Tolong jangan ada lagi kegiatan sebelum memiliki izin,” kata Irvan kepada pemilik bangunan, Steven.
Dalam peninjauan itu, muncul pengakuan Steven yang menyebut telah mengurus izin melalui seseorang bernama Juandi. Namun pernyataan itu justru memicu kemarahan Paul, karena Juandi mengaku sedang mengurus izin dan bahkan mencatut nama anggota DPRD Sumut, H. Subandi.
“Jangan bawa-bawa nama anggota DPRD Sumut. Di sini anggota DPRD Medan yang berbicara. Lengkapi saja izin,” kata Paul.
Ia kembali menegaskan agar Satpol PP melakukan penyegelan hingga seluruh izin resmi dikeluarkan Pemko Medan.
“Segel dulu bangunan ini. Kalau semua izin sudah keluar, silakan lanjutkan pembangunan,” kata Paul.
(Agung)
