Datuk Iskandar Muda Dukung Penataan Usaha oleh Pemko Medan, Tekankan Keadilan dan Pembinaan

Datuk Iskandar Muda Dukung Penataan Usaha oleh Pemko Medan, Tekankan Keadilan dan Pembinaan

BHINNEKANEWS, Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan dan penertiban usaha yang dilakukan Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor: 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal di wilayah Medan.

Surat edaran itu diterbitkan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular di bahu jalan oleh pedagang kaki lima, serta pembuangan limbah ke saluran drainase yang menimbulkan bau tidak sedap, gangguan kesehatan, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Banyak Sampah Berserak di Kota Medan Pasca Banjir

Menurut Datuk Iskandar, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam menciptakan ketertiban kota, menjaga kebersihan lingkungan, serta membangun tata kelola usaha yang sehat dan tertib.

“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan Pemko Medan dalam menata aktivitas usaha agar lebih tertib, higienis, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara adil dan menyeluruh, tanpa hanya menyasar satu jenis usaha tertentu.

“Penertiban harus berlaku untuk semua jenis usaha, baik halal maupun non-halal, termasuk aspek lokasi, perizinan, kebersihan, pengelolaan limbah, serta penggunaan fasilitas umum. Prinsipnya adalah keadilan dan kesetaraan di hadapan aturan,” tegasnya.

Baca Juga:  Kebijakan Pemko Medan Bantu Warga Terdampak Banjir Lambat

Selain itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan, khususnya kepada pelaku usaha kecil, agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat.

“Kita ingin kota ini tertib, tetapi juga tetap ramah terhadap pelaku UMKM dan pedagang kecil. Penataan harus dibarengi solusi, bukan sekadar penertiban,” tambahnya.

Ia turut mendorong agar Pemko Medan terus membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pelaku usaha guna menjaga harmoni di tengah keberagaman.

“Medan adalah kota majemuk. Penataan yang adil, transparan, dan menyeluruh akan memperkuat rasa keadilan sekaligus menjaga kerukunan masyarakat,” tutupnya.

(Agung)

Redaksi Bhinneka News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *